Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Pungli KPLP Bitung

Kronologi Penangkapan KM Cakrawala X, Pemiliknya Dimintai Uang Oknum Petugas KPLP Bitung

Kapal KM Cakrawala X ditangkap petugas Penjaga Lautan dan Pantai (KPLP) Kelas II Bitung, pada Kamis 20 Januari 2022.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA/YouTube
Sabar Maima Hasugian, Kepala Pangkalan Penjaga Lautan dan Pantai (KPLP) Kelas II Bitung 

Pengakuan Pemilik Kapal Ikan

Dalam viral video berdurasi 1,4 menit dari pria bernama Muhammad Suwandi (52) alias Ko Aseng, warga Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir mengaku dimintai uang.

Ko Aseng dimintai uang setelah kapal miliknya yakni KM Cakrawala X ditangkap oleh oknum petugas KPLP Kelas II Bitung, pada pekan lalu.

Video tersebut diambil di sebuah dermaga milik KPLP dan Navigasi di Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Petugas tersebut memasang tarif Rp 40 juta dan menjanjikan kapal akan dilepas. 

Namun, Ko Aseng  mengaku hanya mampu Rp 10 jutaan

Berikut pengakuan Ko Aseng dalam video tersebut: 

"KPLP Bitung Sulawesi Utara luar biasa. Tangkap kapal-kapal ikan untuk selalu dicari-carikan kesalahan lalu dimintai uang banyak-banyak.

Kalau tidak akan diancam dengan hukuman disita dan dipenjara padahal kesalahannya cuma sedikit.

Kesalahannya dicari-cari, dicari-carikan kesalahan oleh komandan Bitung, e KPLP Bitung Sulawesi Utara.

Komandan namanya Sabar katanya dia punya bekingan yang kuat pejabat yang hebat di Bitung sini baru dengan kekuasaannya mereka menekan pengusaha.

Saya bertanggungjawab, saya siarkan ini, saya bertanggungjawab penuh, saya korbannya"

Menurut Ko Aseng ini, kapalnya ditangkap di depan perairan Pulau Lembeh Bitung setelah pulang melaut, Kamis (20/1/2022) pagi.

Kapalnya diduga ada tiga pelanggaran.

Ko Aseng menerangkan, pelanggaran yang dimaksud pertama soal keberangkatan kapal yang tidak sesuai dengan tanggal, pelampung tak sesuai dengan standar, serta dua buku pelaut Anak Buah Kapal (ABK) belum diperpanjang.

"Mereka menangkap kapal saya seperti mencari-cari kesalahan," katanya

Setelah kapalnya ditangkap, petugas KPLP yang berinisial F diduga memasang tarif uang sebasar Rp 40 juta dengan janji kapal akan dilepas.

"Dengar kabar itu, saya langsung marah-marah. Bahkan, saya minta petugas untuk tahan saja kapalnya," tambahnya.

Namun, pertimbangan ada muatan ikan dalam kapal, negosiasi kembali dilakukan tapi hanya diberikan uang sebesar Rp 10 juta. Katanya diberi angka tersebut, sang petugas masih ragu-ragu mengambil uang tersebut.

"Saat transaksi handphone saya diminta dinonaktifkan dan ditahan. Bahkan, uang itu hanya diletakkan di atas meja sambil saya digiring ke kapal sebelah," ceritanya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved