Dugaan Pungli KPLP Bitung
BREAKING NEWS Pemilik Kapal Ikan di Bitung Mengaku Dimintai Uang oleh Oknum KPLP
Curhatannya muncul setelah kapal miliknya, KM Cakrawala X ditangkap oleh Pangkalan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kelas II Bitung, pada pek
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Aldi Ponge
“Tidak ada uang Rp 10 juta diterima oleh oknum kami, kalau ada bahasa dan bilang diminta uang dinego, silakan saja itu bahasanya. Kami berani bantah itu tidak ada,” tegas Sabar Maima Hasugian
Sabar Maiman Hasugian mengaku sudah menanyakan langsung kepada oknum petugas yang disebut Ko Aseng tersebut.
“Adakah negosiasi? Siap tidak, ada intinya tidak ada,” tanya Sabar Maima Hasugian Kepala KPLP Bitung dan dijawab oleh seorang nahkoda kapal patrol KPLP.
Sabar menyebut hal tersebut sebagai pencemaran nama baik institusi negara, tapi dirinya tidak pernah akan sakit hati meski ada kekecewaan.
Pihaknya berupaya membantu melakukan pembinaan, tapi pemilik kapal malah melakukan putarbalikan fakta.
Daia menceritakan kronoloiginya saat kejadian Kamis (20/1/2022) dia masih berada di Jakarta, sejak 05 Januari 2022.
Dia menerima laporan dari nahkoda kapal Patroli 331, Risman Jaya Sumaha bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal Ikan KM Cakrawala X dengan GT 172 milik Mohammad Suwandi.
Kapal bertolak dari Teminabuan dan tiba di perairan Bitung Kamis (20/1/2022),
Hasil pemeriksaan ada beberapa pelanggaran yang didapati, pertama surat persetujuan berlajar dari Teminabuan 13 Januari 2022, sementara kapal berlayar atau berangkat nanti 15 Januari 2022.
Sementara, surat persetujuan berlayar (SPB) hanya berlaku 1x24 jam.
Lalu didapati di atas kapal, sertifikat keselamatan perlangkapan kapal barang ditentukan alat keselamatannya. Dalam sertifikat sudah ditentukan alat keselamatannya harus 25, dan di kapal hanya ada 17 dan hanya enam layak pakai.
Kemudian dua crew kapal saat berlayar buku pelautnya sudah kedaluarsa atau lewat satu tahun dan kapal tidak miliki buku jurnal deck dan mesin.
“Kapal berlayar dengan SPB habis masa masa berlakunya atau melakukan pelayaran tanpa SPB dan pihaknya mendapati surat keterangan yang menuangkan informasi bahwa benar kapal berlayar tanpa SPB,” bebernya.
Kapal itu itu pun digiring ke dermaga KPLP di Tandurusa pada Kamis 20 Januari 2022
Lalu ada orang yang datang mengaku pemilik kapal untuk meminta tolong ke komandan kapal agar dibantu agar kapal dilepas. Namun permintaan tersebut ditolak komandan kapal.
Sang Pemilik Kapal Ko Aseng pun meminta ingin berbicara dengan pimpinan KPLP.
“Sebagai pimpinan pangkalan, kami bersikap netral dengan mengutus komandan Kapal KP Pasitimpo, melakukan pengecekan temuan KP 331 dan benar ada pelanggaran. Kami melihat, pemilik kapal memaksakan agar cepat dilepas kapalnya. Kami berprinsip, iya akan diselesaikan semua dokumennya, dijamin tidak akan ada proses hukum hanya pembinaan. Namun sampai Kamis malam, ditunggu-tunggu pemilik kapal tidak kembali dengan alasan takut sudah malam dan orang mabuk di jalan menuju ke dermaga KPLP,” jelasnya
Ko Aseng, pemilik kapala datang pada Jumat 21 Januari 2021 untuk melakukan tandatangan dan serah terima dokumen hingga kapal pun keluar.
“Inilah bukti komitmen membantu, dan mengayomi serta pembinaan,” tambahnya.
Dia menilai Ko Aseng dalam keadaan emosi, kalut dan takut sehingga membuat video tersebut agar kapal cepat keluar saat masih diproses.
“Tapi yang kami sedikit kecewa, pemilik kapal masuk ke dermaga yang juga instalasi negara. Sementara di sana ada dua dermaga atau pangkalan dari KPLP dan Navigasi, lalu pemilik kapal membuat konten dengan merekam video dan ikut terekam kapal patroli lainnya. Padahal di situ tidak boleh sembarangan masuk, tapi karena pemilik kapal minta tolong, kapal milik menyisahkan yang satu itu dan akan dijual dan utang numpuk. Dengan logika kalau manusia sudah berkata seperti itu, apa iya tega tapi beliau memaksa kapalnya harus cepat dikeluarkan,” katanya
Sabar Maiman Hasugian menegaskan proses penangkapan sudah sesuai dengan proses Kitab undang – undang hukum Pidana (KUHAP).
“Pangkalan PLP kelas II Bitung tidak akan tuntut beliau, tidak sakit hati hanya ada sedikit kekecewaan. Berharap beliau bisa melakukan klarifikasi, kalau kami tidak mau proses, kapal tidak akan kami lepas,” tandasnya