Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Simpang Rapak

7 Fakta Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan, Lokasi Rawan hingga Sopir Jadi Tersangka

Kejadian yang melibatkan truk bermuatan kontainer dengan sekitar 20 kendaraan roda dua maupun roda empat ini menelan korban jiwa.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Petugas dibantu warga melakukan evakuasi korban kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan, Jumat (21/1/2022). 

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo Kota Balikpapan, melaporkan menerima 17 orang menjadi korban tabrakan beruntut di Simpang Rapak.

Direktur RSUD Kanujoso, Edy Iskandar mengatakan dari 17 orang itu, empat orang di antaranya tewas, satu orang kritis, tiga orang mengalami operasi tulang patah, dan lima orang luka ringan.

Kemudian empat korban lainnya mendapat perawatan di ruang biasa.

“Yang lima orang yang luka ringan sudah dipulangkan rawat jalan saja,” ungkap Edy saat dihubungi Kompas.com.

3. Sopir langgar aturan

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, sopir truk yang menabrak sejumlah pengendara hingga tewas telah melanggar aturan.

Harusnya, truk berat dilarang melintasi lokasi pukul 06.00 hingga 21.00 Wita.

Namun, truk itu malah melintas melewati jam yang sudah ditentukan yaitu pukul 06.15 Wita.

"Tapi ini memang kejadian pelanggaran yang dilakukan pengemudi truk untuk sampai ke tempat tujuan. Dia harusnya memutar, tak boleh lewat situ," ujar Yusuf, dikutip dari Kompas TV.

4. Kecelakaan sering terjadi

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, kecelakaan di Simpang Rapak yang memiliki topografi menurun itu memang beberapa kali pernah terjadi.

Karena seringnya terjadi kecelakaan, pihak kepolisian bekerjasama dengan pemerintah daerah membuat aturan, di mana kendaraan berat dilarang melintas di lokasi pukul 06.00 Wita hingga 21.00 Wita.

Seorang warga Balikpapan, Eko Umaryadi, juga menyampaikan keluhannya atas peristiwa yang terjadi berulang kali di lokasi yang sama.

"Kejadian terus berulang-ulang. Kami menyebutnya tragedi Rapak. Sekarang korban lebih banyak. Sebenarnya perda yang melarang jam beroperasi truk-truk besar sudah ada, tapi sering dilanggar," ujar Eko dikutip dari Tribun Banjarmasin.

Dikutip dari Tribun Kaltim, dalam rentang waktu 2019 hingga 2022, terjadi 13 kecelakaan di Simpang Rapak.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved