Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Masih Ingat Rachel Vennya? Lama Tak Terdengar Ratu Sopan Kini Dihujat Netizen: Pembawa Virus

Rachel Vennya kembali eksis setelah terkena kasus kabur karantina dan dugaan penyuapan

Editor: Rhendi Umar
Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya Klaim Tak Ikut Karantina, Ada Bukti Kehadiran 3 Hari di Wisma Atlet 

"Callaaaa kamu ngapain endorse si sopaaaan" ungkap Manggamudakecut.

"Ngapain endorse pelanggar aturan ya? Pembawa virus untuk negara? Knp harus memberi contoh kalau org yg melanggar aturan begitu gampang buat diterima kembali, dapat job dll? Sangat kecewa" ungkap Itsm.shop.

Tak hanya itu saja Rachel yang mengunggah sebuah makanan sate dengan mencuitkan nama brand @satebibali pun ikut terseret serangan netizen yang meramaikan kolom komentar instagramnya.

"Mungkin next, kalau endorse cari yang tidak problematic, sekedar saran" ungkap abciz010.

"Cie yang udah endorse mahal dapatnya hujatan" ujar Bellinagema.

Tidak ingin semakin memperkeruh keadaan pihak brand tersebut langsung memberikan pernyataan jika Rachel Vennya tidak diendorse melainkan ia membeli sendiri, dan meminta Rachel Vennya untuk menghapus instastory yang menandai brand tersebut.

Wanita yang dijuluki 'Ratu Sopan' ini divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.

Keputusan Rachel tak ditahan pihak berwajib dengan alasan 'sopan' membuat para warganet geram hingga membuat Ibu dua anak ini terus mendapat sanksi sosial karena kemunculannya.

Kabur dari Karantina, Selebgram Rachel Vennya Tak Dipenjara, Ternyata Ini Sebabnya

Karena alasan sopan dan kooperatif Rachel Vennya melenggang bebas tak dipenjara.

Perkembangan terbaru dari kasus yang dijalani Rachel Vennya kini menemui babak baru.

Diketahui Rachel Vennya telah melanggar aturan karantina Covid-19 beberapa waktu yang lalu.

Rachel Vennya terbukti tidak melakukan karantina di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.

Padahal dirinya sebelumnya lepas pergi dari Amerika Serikat di masa pandemi Covid-19.

Karena ulahnya tersebut Rachel Vennya akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved