Berita Seleb
'Namanya Masih Anak-anak' Ucap Ibunda Gaga Soal Kata Hakim Anaknya Tak Nyesal Bikin Laura Lumpuh
Salah satu hal yang memberatkan Gaga dalam putusan hakim adalah tak menyesal telah menyebabkan korban kecelakaan, Laura Anna lumpuh
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad dinyatakan bersalah atas kasus kecelakaan lalu lintas.
Hal yang memberatkan Gaga Muhammad dalam putusan hakim adalah tak menyesal telah menyebabkan korban kecelakaan, Laura Anna lumpuh
Janariyah, sang ibunda memberikan komentar usai vonis tersebut
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube TRANS TV Official, Kamis (20/1/2022).
Janariyah pun membantah tudingan yang menyebut Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa penyesalan selama persidangan.
Menurutnya, Gaga sempat menahan air mata saat tahu Laura Anna meninggal.
"Sebenarnya kalau dibilang tidak ada rasa penyesalan dari dia, namanya masih anak-anak."
"Orang pikirnya, 'Kok ketawa?' Padahal dia sedih," kata Janariyah.
Ibunda Gaga Muhammad memberi komentar soal putranya yang disebut tak menyesal telah menyebabkan Laura Anna lumpuh. (Kolase)
"Pada saat waktu ngangkat mata itu, sebenarnya dia tahan air mata. Hari itu pas Laura meninggal, dia ada tahan air mata," sambungnya.
Lebih lanjut, Janariyah juga menyebut Gaga Muhammad menunjukkan rasa penyesalan saat terjadinya kecelakaan.
"Kalau dibilang penyesalan, pasti. Itu nelpon aja, 'Mam, aku ada di (rumah rakit) Meilia' dan dia sampaikan pelan," ungkap Janariyah.
"Karena kan dia rasa takut, mungkin dia juga 'bagaimana dengan anaknya orang?' penyesalan ada," tambahnya.
Gaga Muhammad Berencana Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tak terima dengan keputusan hakim, Gaga Muhammad berencana mengajukan banding.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (19/1/2022).
Kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid mengatakan pihaknya masih meninjau terkait putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun, Fahmi menyebut bahwa kliennya kemungkinan besar akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Saya sudah bilang sama Gaga untuk berpikir-pikir, kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap," kata Fahmi Bachmid.
Gaga Muhammad berencana mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara. (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)
"Apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding."
"Tapi waktu banding kami masih pertimbangkan 7 hari sejak putusan ini. Paling lambat dalam waktu 7 hari setelah diputuskan," sambungnya.
Fahmi Bachmid mengungkapkan alasan Gaga Muhammad ingin mengajukan banding.
Menurutnya, ada perbedaan persepsi dari pertimbangan majelis hakim.
"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan majelis hakim, punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan jadi asumsi," jelas Fahmi.
"Padahal itu fakta-fakta di persidangan bukan asumsi, itu adalah realita. Nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," tandasnya. (Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Nilai Gaga Muhammad Tak Menyesal Bikin Laura Lumpuh, sang Ibunda: Namanya Masih Anak-anak