Nasional
Masih Ingat Zulkarnaen Dalang Bom Bali 1? Buron 18 Tahun, Kini Divonis 15 Tahun Penjara
Koordinator Bom Bali I, Arif Sunarso alias Zulkarnaen alias Daud alias Abdullah Abdurrohman divonis pidana 15 tahun penjara.
Selain itu, menurut catatan Densus 88, Zulkarnaen menjadi arsitek kerusuhan di Ambon, Ternate, dan Poso pada tahun 1998-2000.
Zulkarnaen juga disebut menjadi otak dalam peledakan kediaman duta besar Filipina di Menteng pada 1 Agustus 2000.
Ramadhan menuturkan, Zulkarnaen merupakan salah satu petinggi kelompok teroris Jamaah Islamiyah.
“Yang bersangkutan adalah pimpinan askari markaziyah JI, yang merupakan pelatih akademi militer di Afganistan selama 7 tahun,” ujarnya.
Zulkarnaen juga diduga menyembunyikan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, yang merupakan salah satu aset dari kelompok JI.
Upik Lawanga telah lebih dahulu ditangkap di Lampung pada 23 November 2020.
Adapun Upik Lawanga merupakan penerus teroris Dr Azahari yang sudah meninggal dunia.
Upik Lawanga bahkan dipanggil sebagai profesor karena dianggap memiliki kemampuan membuat bom berdaya ledak tinggi atau high explosive.
Cok Ace Apresiasi Kepolisian
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) memberikan mengapresiasi kepada aparat kepolisian yang berhasil menangkap buron teroris bom Bali I di Lampung.
Apalagi, teroris yang berhasil ditangkap tersebut telah buron selama 18 tahun.
"Ya astungkara lah, akhirnya bisa didapatkan oleh aparat," ujar Cok Ace usai mengikuti Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Senin (14/12/2020)
"Mudah-mudahan ini memberikan indikasi Bali akan aman ke depan," kata Cok Ace.
(Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad) (Tribun-Bali.com/I Wayan Sui Suadnyana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalang Bom Bali I Zulkarnaen Divonis 15 Tahun Penjara"
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Ini Rekam Jejak Buronan Bom Bali I, Otak Peledakan Gereja Serentak Malam Natal dan Tahun Baru