Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Asabri

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Vonis Heru Hidayat Koruptor Asabri Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

Jaksa Agung ST Burhanuddin merasa vonis yang dijatuhkan terhadap Heru Hidayat belum memenuhi rasa keadilan.

Editor: Frandi Piring
Foto: Antara/Nova Wahyudi/emitennews.com
Jaksa Agung ST Burhanuddin singgung Vonis Heru Hidayat Koruptor Asabri Tidak Memenuhi Rasa Keadilan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru kasus korupsi PT Asabri, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut umum di kasus korupsi mengajukan banding atas vonis terhadap Heru Hidayat.

Burhanuddin merasa vonis yang dijatuhkan terhadap Heru Hidayat belum memenuhi rasa keadilan.

"Saya telah perintahkan Jampidsus, tak ada kata lain selain banding," kata Burhanuddin di kantornya, Rabu (19/1/2022).

Diketahui, dalam vonis yang dibacakan pada Selasa (18/1) malam, hakim menjatuhkan pidana nihil kepada Heru Hidayat.

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu tidak dihukum penjara atau denda.

Vonis nihil dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena Heru sudah divonis penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya.

Menurut hakim, terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana selain itu.

"Undang-undang secara imperatif menentukan jika orang dijatuhi pidana mati atau seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhi pidana selain pengumuman hukuman lain oleh majelis hakim, sehingga majelis hakim mengatakan ketentuan tersebut mutlak harus dipedomani.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, meski terdakwa bersalah, tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup,

maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," ungkap hakim Ali Muhtarom saat membacakan vonis terhadap Heru.

Majelis hakim yang terdiri Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, Mulyono Dwi Purwanto pun menegaskan tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati terhadap Heru.

Selain menjatuhkan vonis nihil, hakim juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan beberapa barang bukti yang disita dalam perkara terdakwa Heru Hidayat, karena dinilai tidak diperoleh oleh Heru dari hasil korupsinya.
Barang bukti yang diminta untuk dikembalikan berupa kapal laut yang dibeli jauh sebelum Heru terjerat dalam perkara ini.

Total ada 18 unit kapal yang diperintahkan hakum dikembalikan kepada Heru.

"Barang bukti berupa kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping, beserta seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini, dibeli 3 konsorsium sejak tanggal 14 Desember 2011 harga USD 33 juta," kata hakim hakim anggota Ali Muhtarom.

Namun ada juga barang bukti yang diperintahkan untuk disita dan dirampas untuk negara.

"Telah terbukti dibelanjakan terdakwa oleh uang hasil tindak pidana korupsi dan akta jual belinya diatasnamakan orang lain oleh karenanya dirampas untuk negara," ungkap hakim.

Tak hanya tanah, uang hasil korupsi ini juga dinikmati Heru untuk membeli kendaraan mobil LEXUS tipe RX200T F-Sport 4x4 AT Tahun Pembuatan 2017 warna hitam, dan Ferrari tipe Berlinetta.

Kedua mobil itu kata Hakim, dibeli oleh Heru menggunakan uang hasil korupsinya sehingga akan dirampas untuk negara.

"Telah terbukti dibelanjakan oleh terdakwa menggunakan hasil uang korupsi, dirampas untuk negara," kata Hakim Ali.

Hakim juga menghukum Heru membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita.

Bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.

Vonis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Heru dijatuhi hukuman mati.

Namun, kenyataannya hakim tidak mengabulkan tuntutan mati tersebut.

Putusan hakim terhadap Heru Hidayat ini yang kemudian menjadi perhatian Jaksa Agung.

Sebab, Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya yang kerugian negaranya Rp 16,7 triliun.

Sementara dalam perkara ASABRI dengan kerugian Rp 22,78 triliun, vonis pidana yang dijatuhkan nihil.

"Padahal kita memperhitungkannya Rp16 triliun kasus jiwasraya dihukumnya seumur hidup. kemudian Asabri Rp22,7 triliun terbukti hukumannya nihil. Secara yuridis kita mengerti lah tetapi rasa keadilan dimasyarakat sedikit terusik," kata Burhanuddin.

Kendati begitu, Burhanuddin mengaku tetap menghargai dan menghormati keputusan majelis hakim.

Namun, dia menyatakan bahwa keputusan tersebut telah mengusik perasaan masyarakat.

"Kita tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim tapi kami JPU merasa ada hal hal yang kurang. Ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik, di putus dia terbukti tapi hukumannya adalah nol nihil," jelas Burhanuddin.(tribun network/riz/igm/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Agung: Vonis Nihil Heru Hidayat di Kasus Korupsi Asabri Tidak Memenuhi Rasa Keadilan, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/20/jaksa-agung-vonis-nihil-heru-hidayat-di-kasus-korupsi-asabri-tidak-memenuhi-rasa-keadilan?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved