Berita Minsel
Belum Ada Perekrutan THL di Pemkab Minsel, BKD: Menunggu Petunjuk Atasan
Kepala Badan Kegawaian Daerah (BKD) Minsel, Sonny Makaenas, ketika dikonfirmasi soal penerimaan THL, mengatakan, belum ada rekrutmen.
Penulis: Rul Mantik | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejak awal Januari 2022, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tidak lagi memiliki Tenaga Harian Lepas (THL).
Ini disebabkan masa kerja THL yang dikontrak Pemkab Minsel pada Tahun 2021 telah berakhir pada 31 Desember 2021.
Informasi diperoleh, Pemerintah Kabupaten Minsel akan kembali melaksanakan perekrutan THL di Tahun 2022.
Diperkirakan, Bulan Februari atau Maret, perekrutan THL yang baru akan dilaksanakan.
Ribuan pencari kerja di Kabupaten Minsel tak sabar menunggu pembukaan pendaftaran perekrutan THL.
Besarnya gaji yang diberikan menjadi daya tarik tersendiri.
"Mudah-mudahan Pemerintah Kabupaten Minsel akan segera membuka pendaftaran penerimaan THL," kata Michelle Tambaani, salah satu pencari kerja di Minsel.
Kepala Badan Kegawaian Daerah (BKD) Minsel, Sonny Makaenas, ketika dikonfirmasi soal penerimaan THL, mengatakan, belum ada rekrutmen.
"Sampai saat ini belum ada perekrutan THL di Kabupaten Minsel," kata Sonny Makaenas, Kamis (20/1/2022).
Dijelaskan Sonny, perekrutan masih menunggu petunjuk atasan.
"Soal perekrutan, kita masih menunggu petunjuk atasan," ungkapnya.
Dijelaskan Sonny, ada dua poin penting yang menjadi dasar dalam perekrutan THL.
"Yang pertama soal kemampuan keuangan daerah, sedangkan yang kedua terkait kebutuhan. Jadi, perekrutan THL itu tidak wajib," terang Sonny.
Pada Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Minsel merekrut 800-an THL dari sekira 5 ribuan pencari kerja yang mendaftar.
Anggaran yang digunakan untuk membayar gaji THL di Kabupaten Minsel, tiap bulan Rp2,2 miliar.