Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Bukannya Malu, Herry Wirawan Malah Perlihatkan Sifat Aneh, Jaksa Sampai Terkejut Melihatnya

Dilansir TribunWow.com, berikut ini adalah sejumlah perilaku aneh yang pernah ditunjukkan oleh Herry Wirawan.

Editor: Indry Panigoro
stimewa
Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil 

Dalam melancarkan aksinya, Herry disebutnya sengaja menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan bagi para korbannya.

Asep pun menyebut aksi rudapaksa ini telah direncanakan oleh Herry.

"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku mempengaruhi korban. Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong kasarnya begitu," ucapnya.

"Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya."

"Ini sekali lagi kejahatan luar biasa tentu pemberantasannya harus luar biasa. Ini kejahatan serius," sambung Asep.

Istri Guru Herry Wirawan Mengaku Curiga Lihat Santriwati Hamil.
Istri Guru Herry Wirawan Mengaku Curiga Lihat Santriwati Hamil. (kolase Instagram dan Youtube)

3. Ekspresinya Buat Jaksa Heran

Pada Selasa (11/1/2022), terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan telah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa.

Dalam momen ini, ekspresi Herry menuai sorotan dari sang jaksa yakni Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana.

Asep mengaku baru kali ini melihat ekspresi seperti Herry saat terdakwa mendengar tuntutan hukuman mati.

Dikutip dari Tribunnews.com, Asep heran dan terkejut melihat ekspresi Herry yang seakan-akan menganggap semua perbutan cabulnya adalah hal normal.

Tak menangis dan tak juga histeris, Herry bersikap biasa saja saat dituntut hukuman mati.

"Saya lihat ketika kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (12/1/2022).

"Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang."

Kendati demikian, Asep meyakini Herry dalam kondisi sehat fisik dan jiwa.

"Ketika kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas," ungkap Asep.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved