Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita PGI

PGI Apresiasi Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengapresiasi keputusan DPR RI karena memutuskan RUU TPKS. 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi PGI
Humas Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Jeirry Sumampow. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - DPR RI menyepakati RUU TPKS untuk masuk dalam tahapan pembahasan selanjutnya sebagai inisiatif DPR  dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.

Keputusan diambil Selasa, 18 Januari  2022. Dari 9 fraksi, 8 fraksi menyetujui yaitu: PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, & PPP; dan 1 fraksi menolak, yaitu: PKS.

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengapresiasi keputusan DPR RI karena memutuskan RUU TPKS

Humas PGI, Jeirry Sumampow mengatakan, bagi PGI, RUU ini sangat penting untuk segera disahkan mengingat korban kekerasan seksual terus berjatuhan. 

"Proses hukumnya pun seringkali kurang memberikan rasa keadilan bagi korban," kata Sumampow kepada Tribunmanado.co.id, Selasa sore. 

Menurut dia, suara keprihatinan PGI karena terkatung-katungnya pembahasan RUU ini sudah sering disampaikan.

"Baik kepada DPR maupun Pemerintah, melalui berbagai media dan saluran yang ada," jelasnya. 

Karena itu, PGI merasa gembira dengan disepakatinya pembahasan RUU ini ke tahap berikutnya. 

"Untuk itu maka, PGI menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada Pimpinan DPR RI dan 8 (delapan) fraksi di DPR yang hari ini menyetujui RUU ini untuk dibahas selanjutnya," katanya lagi. 

PGI berharap DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk regulasi bisa melakukan proses pembahasan secara cepat supaya RUU ini bisa segera disahkan sebagai UU. 

Karena itu, PGI mendorong agar pembahasan dilakukan di Baleg DPR RI.

PGI juga mengajak semua komponen masyarakat sipil untuk mendorong dan mengawal agar RUU TPKS ini bisa segera disahkan.

Sebagaimana diketahui bahwa gagasan dan usulan RUU TPKS melewati masa cukup panjang, hampir 10 Tahun sejak 2012 dengan nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ketika digagas oleh Komnas Perempuan

Meski draftnya baru mulai disusun tahun 2014 oleh Komnas Perempuan, LBH Apik dan Forum Pengada Layanan (FPL).

Di DPR sendiri perjalanan pembahasan RUU ini mengalami pasang surut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved