Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidak Pungli di Bitung

Dugaan Pungli di Disdukcapil Kota Bitung, Efrainhard Lomboan: Jika Terbukti Pecat!

Wali Kota nampak berang hingga marah, atas kejadian dugaan pungli dan percaloan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere.
Efrainhard Lomboan Kepala Disdukcapil Kota Bitung saat diwawancara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dugaan percaloan hingga pungutan liar (pungli), untuk mengurus KTP dan kartu keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung, buat kaget Efrainhard Lomboan, Selasa (18/1/2022).

Pasalnya, persoalan tersebut menjadi atensi Maurits Mantiri Wali kota Bitung yang langsung mendatangi kantor Disdukcapil untuk mencarita tau oknum pelaku.

Wali Kota nampak berang hingga marah, atas kejadian dugaan pungli dan percaloan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Efrainhard Lomboan, dalam keterangannya bilang, sebelum walikota datang ke kantor dia dan jajaran baru saja usai mengikuti apel pagi dipimpin Sikamang asissten II.

"Tadi kami berada di ruang kerja lantai 2 kantor, tiba-tiba dikejutkan dengan kehadiran pak walikota sehubungan adanya praktik calon," tutur Efrainhard Lomboan

Menurut Efrainhard Lomboan, Kepala Disdukcapil Kota Bitung, praktik pungli dan calo adalah persoalan sejak lama di Kantor Disdukcapil.

Sehingga pihaknya terus melakukan trobosan dan langkah konkrit, dengan mengratiskan semua pelayanan tanpa biaya.

Selain itu Disdukcapil Kota Bitung juga melakukan trobosan untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat.

"Tidak perlu ke Disdukcapil Kota Bitung, cukup datang ke kantor kelurahan, untuk diproses dokumen ketika mengurus administrasi kependudukan seperti KTP, kartu keluarga (KK) dan lainnya," kata dia. 

Ini, kata dia, juga untuk meminimalisir, biaya atau coast yang akan dikeluarkan masyarakat.

"Selain itu ada juga anjungan dukcapil mandiri (ADM), di mall pelayanan publik, kelurahan Papusungan dan Kelurahan Winenet I.

Jadi masyarakat yang melakukan pengurusan, tinggal pesan WA, lalu diberikan password, dan bisa mencetak sendiri dan tidak perlu ke kantor Capilduk," bebernya.

Lanjutnya, seluruh dokumen atau administrasi kependudukan yang sudah di urus di kantor lurah diantaranya KTP , keterangan Kia, dokumen akta-akta lainnya yang sifatnya tinggal dicetak.

Untuk KTP tetap harus ke kantor, karena akan melakukan perekaman.

Dokumen yang non cetak bisa dibantu pihak kelurahan, karena di 69 kelurahan ada petugas register.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved