Suap
Respons Tegas Kapolri Listyo Sigit Soal Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap Bandar Narkoba
Nama Kombes Pol Riko Sunarko disebut dalam sidang kasus kepemilikan narkoba oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan, Bripka Ricardo Siahaan.
"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya H.M Rusdi
Fakta Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan
Terdakwa Rikardo menceritakan awal mula ia dan rekannya ditangkap, terkait kasus pencurian uang Rp 650 juta hasil penggeledahan rumah warga terduga bandar narkotika bernama Jusuf alias Jus.
Ia mengaku pada tanggal 16 Juni 2021, ia ditelepon Kasat esnarkoba Polrestabes Kompol Oloan Siahaan supaya datang ke Capital Building Medan.
Sesampainya di lokasi ia sudah mendapati kompol Oloan dan Kanit Satresnarkoba AKP Paul Simamora sudah di lokasi bersama Propam Mabes Polri.
"Sewaktu diinterogasi di Hotel Capital Building Medan, Kanit Satresnarkoba AKP Paul Simamora keringat bercucuran, pucat. Istilah orang Medan, 'lagi tinggi' Yang Mulia," urainya.
Ia mengaku di Kamar 701 tersebut, senjata dan telepon seluler (ponsel) terdakwa, diminta petugas dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri digeledah badan dan interogasi.
Di kamar tersebut juga katanya ada Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan.
Rikardo mengaku sempat dilakukan tes urine dan hasilnya negatif. Sedangkan atasannya dua tingkat di atasnya yakni AKP Paul Simamora, positif.
Setelah 4 hari menjalani interogasi, AKP Paul Simamora, Iptu Toto Hartono sebagai Kepala Unit (Panit), Aiptu Dudi Efni selaku Kepala Tim (Katim) Aiptu Matredy Naibaho dan Marjuki Ritonga kemudian diproses di Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumut.
"Setelah kami ditahan, seminggu kemudian AKP Paul Simamora dilepaskan," cetusnya.
Di bagian lain terdakwa mengaku, satu butir pil ekstasi yang ditemukan dari dalam tasnya, merupakan barang bukti (BB) hasil undercover buy alias pancing beli calon tersangka pemilik narkoba atas nama Dogek di Jalan S Parman Gang Pasir Medan.
"Saya beli under cover buy satu butir harga Rp 150 ribu belum diganti sama pimpinan sampai sekarang. Karena kita sudah melakukan perjanjian beli 1000 butir 3 hari kemudian. Kita beli sebutir dulu untuk meyakinkan dia. Sistematisnya di lapangan emang begitu Yang Mulia," ucapnya.
Meski sempat berdebat panjang dengan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun, akhirnya terdakwa mengakui bahwa pil dimaksud seharusnya tidak dibawa-bawanya.
Penguasaan pil tersebut, diakuinya ada dilaporkan secara lisan kepada Katim dan Panit. Namun tidak Ada laporan tertulis sampai ke Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan.
Secara terpisah hakim ketua dan tim JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina, Randi Tambunan, mencecar tentang siapa di antara mereka yang pertama kali punya ide uang Rp 650 juta dari Rp1,5 miliar BB hasil penggeledahan di Jalan Panglima Denai tidak dilaporkan ke kantor.
"Ide kami semua Yang Mulia. Kami simpan di posko (Jalan Sei Batang Serangan Kota Medan). Setelah mengetahui Imayanti (istri Jusuf alias Jus) dilepaskan dengan tebusan Rp 350 juta, uangnya kami bagi," bebernya.
Dengan rincian, Marjuki Ritonga dan Ricardo Siahaan (masing-masing Rp110 juta), Matredy Naibaho (Rp220 juta), Dudi Efni (Rp115 juta), Toto Hartono (Rp95 juta).
Hakim lantas meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora di agenda sidang selanjutnya, agar kasus ini lebih terang benderang. (Tibun Manado/Tribun Medan)
Sumber: Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap Istri Bandar Narkoba, Kapolri: Kalau Terbukti, Kita Proses