Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Viral Seorang Polisi Diadang Saat Antar Surat Panggilan Tersangka Pencabulan Anak Pimpinan Pompes

MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.

Istimewa
Potongan video viral penghadangan polisi di depan pesantren di Jombang Jaw Timur, Kamis (13/1/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral di media sosial video yang memperlihatkan anggota polisi berpakaian sipil diadang sekelompok orang.

Polisi tersebut mendapat hadangan sejumlah orang saat hendak memasuki salah satu pondok pesantren di Jombang, Jawa timur.

Video tersebut viral di aplikasi percakapan instan pada Kamis (13/1/2022).

Dalam video berdurasi dua menit itu, seorang pria yang mengaku utusan Polda Jawa Timur hendak mengantarkan surat panggilan untuk MSA, tersangka kasus dugaan pencabulan yang ditangani Polda Jatim.

MSA merupakan salah satu putra pimpinan pesantren tersebut.

Terungkap Sosok Cantik Cinta Pertama Ariel NOAH, Sibuk Solo Karier, Intip Kabar Terbaru Melly Mono

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan, penyidik mengantar surat panggilan untuk MSA.

"Video itu kamis siang tadi. Penyidik mengantar surat panggilan, tapi yang bersangkutan (MSA) tidak ada di tempat," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Gatot menambahkan, penyidik kembali ke Polda Jatim karena tersangka tak berada di tempat. 

"Surat panggilan yang dilayangkan tadi siang adalah yang kedua," terang Gatot.

Gatot berharap tersangka MSA bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami berharap tersangka menghadiri panggilan untuk menjalani penyerahan tahap 2," jelasnya.

Berkas  kasus pencabulan MSA sendiri sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak Selasa (4/1/2022).

Proses selanjutnya, Kejati Jawa Timur menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSA kepada penyidik kejaksaan.

MSA dilaporkan korban berinisial NA, salah seorang santri asal Jawa Tengah, ke polisi pada 29 Oktober 2019.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved