Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Ini Alasan Ardhito Pramono Pakai Ganja, Kini Terancam 4 Tahun Penjara

Kali ini musisi Ardhito Pramono terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Ardhito Pramono menggunakan narkoba jenis ganja.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews.com/ Alivio
Musisi Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dunia hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan artis yang terjerat narkoba.

Kali ini musisi Ardhito Pramono terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Ardhito Pramono menggunakan narkoba jenis ganja.

Baca juga: Masih Ingat Sherrin Tharia? Mantan Istri Zumi Zola, Penampilan Berubah Drastis, Kini Dipanggil KPK

Baca juga: Masih Ingat Jessica Wongso? Bunuh Sahabat Pakai Kopi Sianida, 6 Tahun Berlalu Kabarnya Memilukan

Kini Ardhito Pramono telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Usai jadi tersangka, Ardhito akan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi persnya, Kamis (13/1/2022).

"Sekarang yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat," ucap Zulpan, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.

Atas perbuatannya itu, kepolisian mensangkakan Ardhito dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Ardhito terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 4 tahun.

"Mempersangkakan tersangka terkait pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujar Zulpan.

Sebelum menjadi tersangka, Ardhito menjalani serangkaian pemeriksaan.

Ketika diperiksa polisi, Ardhito mengaku telah mengenal narkoba jenis ganja sejak tahun 2011.

Namun, dia sempat beberapa waktu berhenti mengkonsumsinya.

Hingga akhirnya kembali memakai narkoba pada tahun 2020 lalu.

"Yang bersangkutan mulai aktif lagi menggunakan sejak tahun 2020 sampai dengan tertangkap kemarin," tutur Zulpan.

Zulpan mengatakan kepemilikan ganja sang musisi hanya digunakan secara pribadi.

Adapun alasan Ardhito kembali mengkonsumsi narkoba yakni agar membantu fokus dalam bekerja.

"Alasan yang disampaikan tersangka dalam penggunaan narkotika adalah untuk bisa memberikan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja," jelas Zulpan.

Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa alat bukti kepemilikan ganja dari Ardhito.

Di antaranya, dua paket slip narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas , 21 butir pil Alprazolam dengan resep dokter.

Kemudian juga terdapat satu buah ponsel milik Ardhito.

Kronologi Penangkapan Ardhito

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, musisi Ardhito Pramono ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Ardhito Pramono diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, Ardhito ditangkap di kediamannya pada Rabu (12/1/2022) dini hari.

"Kami mengamankan salah satu public figure inisial AD di rumahnya di bilangan Duren Sawit Jakarta Timur pukul 02.00 WIB dini hari tadi."

"Penangkapan AD merupakan hasil pengembangan kasus narkoba dari Jakarta Barat," ujarnya, Rabu.

Hasil Tes Urine Positif Ganja

Saat diamankan, polisi mendapatkan barang bukti ganja di kediaman Ardhito Pramono.

Polisi lalu melakukan tes urine terhadap Ardhito Pramono.

Kombes Ady Wibowo menjelaskan, berdasarkan pengecekan urine, Ardhito terbukti positif ganja.

"Yang bersangkutan masih diperiksa kesehatan dan hasil cek urine awal yang bersangkutan positif ya," katanya, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ardhito Pramono Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara hingga Ungkap Alasan Pakai Ganja

https://www.tribunnews.com/seleb/2022/01/14/ardhito-pramono-jadi-tersangka-terancam-hukuman-4-tahun-penjara-hingga-ungkap-alasan-pakai-ganja?page=all

Berita Terkait Artis

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved