Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Artis dan Suami Terjerat Narkoba

Eks Kepala BNN Bilang Putusan Hakim di Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tidak Tepat

Mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Anang Iskandar menilai vonis satu tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak tepat.

Editor: Aswin_Lumintang
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) saat menghadiri sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2022). 

 "Secara Undang-Undang wajib direhabilitasi, tapi kemudian Hakim berpendapat lain," tambahnya.

Wa Ode turut menyinggung mengenai hasil dari asesmen terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Baca juga: Kejutan Rolling Awal tahun Pemkot Manado, Dua Plt Kadis Didefinitifkan Pada Jabatan Eselon III

Ia menjelaskan, sang klien sempat menjalani asesmen sebanyak dua kali pada Juli dan September 2021.

Hasil dari asesmen tersebut, mewajibkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk menjalani rehabilitasi.

"Fakta di persidangan jelas, hasil Tim Asesmen Terpadu yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta."

"Juga dari BNN RI menyatakan mereka penyalahguna narkotika yang wajib direhabilitasi," kata Wa Ode.

Menanggapi putusan Hakim, Wa Ode merasa sangat berlawanan dengan hasil asesmen dari BNN.

Majelis Hakim menyatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bukan korban penyalahgunaan nakorba.

"Jadi ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang justru ada di persidangan," tuturnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Kepala BNN: Hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Seharusnya Rehabilitasi, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/01/14/mantan-kepala-bnn-hukuman-nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-seharusnya-rehabilitasi?page=all.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Johnson Simanjuntak

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved