Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Artis dan Suami Terjerat Narkoba

Eks Kepala BNN Bilang Putusan Hakim di Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tidak Tepat

Mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Anang Iskandar menilai vonis satu tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak tepat.

Editor: Aswin_Lumintang
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) saat menghadiri sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Anang Iskandar menilai vonis satu tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak tepat.

Seharusnya pasangan itu direhabilitasi.

“Hukuman UU narkotika itu ya kan perlu dipahami oleh semuanya termasuk hakim-hakim seluruh Indonesia. Bahwa hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi, bukan penjara. Itu (kata ) UU narkotika,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).

Kolase foto Ardie Bakrie dan Nia Ramadhani
Kolase foto Ardie Bakrie dan Nia Ramadhani (Kolase TribunStyle.com/instagram @ardibakrie)

Anang menjelaskan, dalam putusan hakim menjabarkan jika Ardi dan Nia bukan korban penyalahgunaan narkoba dalam arti orang yang dibujuk, dirayu, diperdaya mempergunakan narkoba.

“Nia bukan golongan korban tetapi pelaku penyalahgunaan dalam keadaan ketergantungan. Itu hukumannya rehabilitasi,” jelas Anang.

Jenderal Polisi mengatakan, hakim punya kebebasan dan keyakinan untuk menjatuhkan hukuman.

Tetapi, kata dia dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim tidak boleh bersembunyi atas nama kebebasan dan keyakinan hakim.

"Karena tujuan dibuatnya UU menyatakan dengan jelas dalam memberantas peredaran gelap narkotika,  UU menjamin penyalahgunanya mendapatkan upaya rehabilitasi," katanya.

Sebelumnya, dalam sidang, Hakim memvonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara 1 tahun.

Baca juga: Polisi Terpaksa Turun Tangan Atasi Malam Pertama Pasangan Pengantin Ini, Sang Wanita Histeris

Baca juga: TERBONGKAR, Ardhito Pramono Ternyata Sudah Menikah dengan Jeanneta Sanfadelia

 
Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab mengatakan, klien dalam kasus penyalahgunaan narkoba adalah korban.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Selasa (11/1/2022).

Lantaran sejak kasus bergulir, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie langsung menjalani rehabilitasi.

Wa Ode menerangkan, kliennya memang mengakui konsumsi narkoba berulang kali sejak April 2021.

"Dalam hal ini jelas menurut kami mereka adalah korban penyalahguna narkoba," terang Wa Ode.

"Pemakaian berulang kali, setidaknya dari April, dan ada ketergantungan secara psikis dan juga fisik."

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved