Hukum dan Kriminal
Pesanan Tak Sesuai Gambar di Aplikasi, KFC Digugat Pelanggannya Sebesar Rp 4 Miliar
Saat ini permintaan maaf secara terbuka tidak dilaksanakan pihak manajemen berkaitan dengan pesanan hamburger untuk anaknya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pesanan tak sesuai gambar di aplikasi, KFC digugat pelanggannya
Erwin Sandi, seorang pelanggan menggugat manajemen restoran siap saji Kentucky Fried Chicken ( KFC ) Cabang Kota Palopo, Sulawesi Selatan
Erwin menggugat KFC ke Pengadilan Negeri Palopo dengan nilai gugatan sebesar Rp4 miliar.
Gugatan tersebut dilayangkan menyusul dugaan pembohongan publik atas pesanan yang tidak sesuai pada aplikasi.
"Kami secara resmi menggugat perdata karena permintaan maaf secara terbuka tidak bisa dijalankan oleh mereka ( manajenen KFC Palopo )," kata Erwin saat dihubungi wartawan dari Makassar, Rabu (12/1/2022).
Adapun gugatan tersebut berupa wanprestasi ke Pengadilan Negeri Palopo telah terdaftar dalam laman website resmi Pengadilan Negeri Palopo dengan nomor perkara 3/Pdt/G/2022/Pn Plp.
Gugatan tersebut merujuk Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp2 miliar.
Penggugat juga menuntut kerugian immateril senilai Rp2 miliar kepada tergugat KFC Palopo.
Selain KFC Palopo, penggugat juga menggugat perusahaan penyedia layanan jasa transportasi daring (Go-Jek), baik perusahaan maupun mitranya (pengemudi) bukan pada denda tapi perbaikan pelayanannya.
Erwin menuturkan sampai saat ini permintaan maaf secara terbuka tidak dilaksanakan pihak manajemen berkaitan dengan pesanan hamburger untuk anaknya yang tidak sesuai gambar di aplikasi pada 15 November 2021.
Adapun pesanan yang diantarkan ojek online ke rumahnya itu tidak dilengkapi mayonaise, sayur beserta saus hingga membuatnya kecewa dan merasa ditipu pihak restoran.
Begitu pula pesanan serupa yang dipesan pada 13 November 2021 juga tidak sesuai gambar di aplikasi.
Erwin mengemukakan, terkait kasus ini, sempat ada proses mediasi dengan pihak manajemen KFC Palopo, dengan empat poin tuntutan.
Pertama, permintaan maaf secara terbuka.
Kedua, perbaikan layanan konsumen tidak menjual makanan tak lengkap.
Ketiga, memberi makan anak yatim setiap hari Jumat minimal lima panti asuhan di Palopo selama satu bulan.
Terakhir, tidak memecat karyawannya atas kejadian itu.
Dari 4 poin tersebut, hanya tiga ternyata yang dapat direalisasikan, satu tuntutan permintaan maaf secara terbuka melalui media tidak direalisasikan.
"Maunya mereka hanya meminta maaf secara pribadi dan tidak secara terbuka,” ucap Erwin.
“Waktu itu sudah dilakukan dalam mediasi di bulan November, tapi tetap tidak mau minta maaf secara terbuka. Bukan hanya saya jadi korban, tapi sudah banyak,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Area Manajer KFC Sulawesi Darman kepada wartawan mengatakan, berkaitan dengan permasalahan atas gugatan itu, dia belum bisa berkomentar banyak.
Darman mengaku akan menyerahkan kepada pihak kuasa hukum perusahaan untuk pendampingan proses hukum.
"Saya punya atasan, dan saya belum bisa komentar karena itu kan bersifat, (hukum) kalau sudah seperti itu. Artinya, jalurnya ke lawyer (pengacara) dengan lawyer. Insya Allah, manajemen siap (hadapi gugatan)," ucap Darman.
Artikel ini tayang di Kompas.TV