Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

AKP Robin Ditolak Hakim Ungkap Permainan Wakil Ketua KPK: 'Bu Lili Berhubungan dengan M Syahrial'

AKP Robin mengaku kecewa usai mendengar hakim menolak justice collaborator (JC) yang ia mohonkan. Singgung Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
AKP Robin Pattuju Ditolak Hakim untuk Ungkap Permainan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. 

sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa itu harus ditolak," kata hakim dalam sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Robin dalam pleidoi atau nota pembelaannya mengatakan Arief kerap menangani kasus di KPK semenjak Lili menjabat pimpinan KPK.

"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK,

sebelumnya [sebelum Lili menjabat] setahu saya belum ada," tuturnya.

Adapun dalam dakwaan disebutkan bahwa Lili pernah menyarankan agar mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial untuk menghubungi pengacara bernama Arief Aceh.

Saran itu Lili sampaikan karena mendapati berkas perkara Syahrial terkait jual beli jabatan di Tanjungbalai ada di meja kerjanya di KPK.

Namun, Syahrial tidak menghubungi Arief Aceh dan memilih menggunakan jalur Robin untuk mengurus perkaranya.

"Selain itu, juga saya sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan yang saya telah lakukan telah mencoreng nama baik KPK.

Akan tetapi, saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," ungkap Robin.

Dalam perkara ini, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terungkap Dalam Sidang, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/akp-robin' title='AKP Robin'>AKP Robin</a> Pattuju Disebut Sulit Amankan Kasus yang  Ditangani Tim Taliban <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kpk' title='KPK'>KPK</a> - Tribunnews.com Mobile

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Robin secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor, dalam kasus penyuapan pengurusan perkara.

Robin terbukti menerima suap Rp11 miliar dan USD36 ribu atau total senilai Rp11,538 miliar.

Suap tersebut diberikan agar Robin mengurusi lima kasus korupsi di KPK.

Robin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved