Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

AKP Robin Ditolak Hakim Ungkap Permainan Wakil Ketua KPK: 'Bu Lili Berhubungan dengan M Syahrial'

AKP Robin mengaku kecewa usai mendengar hakim menolak justice collaborator (JC) yang ia mohonkan. Singgung Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
AKP Robin Pattuju Ditolak Hakim untuk Ungkap Permainan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mendapatkan penolakan dari Majelis Hakim terkait pernyataan Justice collaborator (JC) yang dikatakannya.

AKP Robin mengaku kecewa usai mendengar hakim menolak Justice collaborator (JC) yang ia mohonkan, dalam kasus suap pengurusan perkara di KPK.

Luapan kekecewaan AKP Robin lantaran hakim menilai JC yang ia ajukan untuk membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dinyatakan tak relevan dengan perkara yang menjeratnya.

"Saya pribadi sangat kecewa dengan putusan. Di satu sisi saya menerima saya mengakui bersalah, tapi saya kecewa karena permohonan justice collaborator saya ditolak dengan alasan tidak relevan.

Padahal Bu Lili berhubungan dengan M Syahrial," ujar Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Padahal menurut Robin, Wakil Ketua KPK jelas terlibat karena berhubungan dengan mantan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Lili disebut Robin mengusulkan nama advokat Arief Aceh untuk membantu menangani perkara.

Menurutnya apa yang dilakukan Lili sama seperti dirinya yang mengusulkan pengacara Maskur Husain.

"Saya mengusul pengacara Maskur Husain, apa bedanya dengan dia mengusulkan Arief Aceh? Sama kok, nggak relevannya di mana?" kata Robin.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan JC yang diajukan eks penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dalam JC tersebut, Robin menyatakan bakal membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Namun hakim menilai apa yang ingin diungkap oleh Robin lewat JC tak ada relevansinya dengan perkara.

Terlebih Robin dinilai jadi pelaku utama dalam kasus pengurusan perkara di KPK.

"Majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo dan terdakwa adalah pelaku utama

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved