Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Tawarkan Periksa Kejiwaan, Roy Suryo Jamin Keperluan Perawatan Jika Ferdinand Terbukti Gangguan Jiwa

Roy Suryo menyatakan siap menjamin seluruh keperluan perawatan untuk Ferdinand hingga sembuh apabila terbukti menderita gangguan jiwa.

TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO/FX ISMANTO
Tawarkan Periksa Kejiwaan, Roy Suryo Jamin Keperluan Perawatan Jika Ferdinand Terbukti Gangguan Jiwa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Mantan politisi Partai Demokrat ini ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Baca juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang Akan Terjadi Rabu 12 Januari 2022, Info BMKG 27 Wilayah Berpotensi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik mengantongi dua alat bukti.

"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo ikut meramaikan hegemoni kasus ujaran kebencian terhadap SARA yang menjerat Ferdinand Hutahaean.

Terbaru, pakar telematika itu menawarkan Ferdinand untuk diperiksa kejiwaannya di RSK Puri Nirmala, Yogyakarta.

Ia menyatakan siap menjamin seluruh keperluan perawatan untuk Ferdinand hingga sembuh apabila terbukti menderita gangguan jiwa.

Roy mengklaim bahwa juga sebagai Ketua Yayasan dari RSK Puri Nirmala. Sehingga menawarkan pengobatan itu kepada Ferdinand secara cuma-cuma alias gratis.

"Saya selaku Ketua Yayasan menawarkan secara gratis (terhadap) saudara FH (Ferdinand Hutahaean) untuk diperiksa lebih netral & dirawat di RSK Puri Nirmala Jogja. Ini serius, jadi kalau memang sakit ya dirawat sampai sembuh, agar tidak membuat gaduh masyarakat," kata Roy Suryo kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Roy menambahkan, jika tak terbukti sakit atau mengalami gangguan kejiwaan, ia meminta Ferdinand patuh pada proses hukum yang berlaku.

"Tetapi kalau sehat ya, jalani proses hukum yang berlaku," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri usai diperiksa sebagai tersangka ujaran kebencian selama 12 jam, Senin (10/1/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan ditahannya Ferdinand sebagai tersangka.

Ferdinand menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.

"Penyidik melakukan tindaklanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, Ferdinand Hutahaean jerat karena diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. 

Polisi Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan

Bareskrim Polri mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Diketahui Ferdinand Hutahaean langsung ditahan pihak Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya hingga saat ini masih fokus memeriksa Ferdinand Hutahaean dalam statusnya sebagai tersangka.

"Untuk penerimaan pengajuan itu belum ada, saat ini kita masih fokus pada pemeriksaan lanjutan yang tadi malam sempat tertunda," kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Namun demikian, Hendra menyatakan jika nantinya Ferdinand Hutahaean mengirimkan surat penangguhan penahanan, pihaknya akan mengkaji permohonan tersebut.

"Nanti kalau ada pengajuan dan lain-lainnya nanti akan konfirmasikan dan kita asesmen oleh yang bersangkutan. Ada tim sendiri yang akan menilai," kata Hendra.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tawarkan Ferdinand Periksa Kejiwaan Secara Gratis, Roy: Serius, Kalau Sakit Dirawat Sampai Sembuh

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved