Berita Nasional
Tawarkan Periksa Kejiwaan, Roy Suryo Jamin Keperluan Perawatan Jika Ferdinand Terbukti Gangguan Jiwa
Roy Suryo menyatakan siap menjamin seluruh keperluan perawatan untuk Ferdinand hingga sembuh apabila terbukti menderita gangguan jiwa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mantan politisi Partai Demokrat ini ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Baca juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang Akan Terjadi Rabu 12 Januari 2022, Info BMKG 27 Wilayah Berpotensi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik mengantongi dua alat bukti.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo ikut meramaikan hegemoni kasus ujaran kebencian terhadap SARA yang menjerat Ferdinand Hutahaean.
Terbaru, pakar telematika itu menawarkan Ferdinand untuk diperiksa kejiwaannya di RSK Puri Nirmala, Yogyakarta.
Ia menyatakan siap menjamin seluruh keperluan perawatan untuk Ferdinand hingga sembuh apabila terbukti menderita gangguan jiwa.
Roy mengklaim bahwa juga sebagai Ketua Yayasan dari RSK Puri Nirmala. Sehingga menawarkan pengobatan itu kepada Ferdinand secara cuma-cuma alias gratis.
"Saya selaku Ketua Yayasan menawarkan secara gratis (terhadap) saudara FH (Ferdinand Hutahaean) untuk diperiksa lebih netral & dirawat di RSK Puri Nirmala Jogja. Ini serius, jadi kalau memang sakit ya dirawat sampai sembuh, agar tidak membuat gaduh masyarakat," kata Roy Suryo kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Roy menambahkan, jika tak terbukti sakit atau mengalami gangguan kejiwaan, ia meminta Ferdinand patuh pada proses hukum yang berlaku.
"Tetapi kalau sehat ya, jalani proses hukum yang berlaku," imbuhnya.
Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri usai diperiksa sebagai tersangka ujaran kebencian selama 12 jam, Senin (10/1/2022).