Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ujaran Kebencian

Nasib Ferdinand Hutahaean, Kini Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya seorang pengamat politik Ferdinand Hutahaean tengah jadi sorotan.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNNEWS
Ferdinand Hutahaean 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sebelumnya seorang pengamat politik Ferdinand Hutahaean tengah jadi sorotan.

Hal tersebut terkait cuitannya yang diduga mengandung ujaran kebencian SARA.

Akibatnya kini dirinya terancam 10 tahun penjara.

Baca juga: Hasil Piala FA Manchester United vs Aston Villa, Setan Merah Berhasil Wujudkan Misi Balas Dendam

Baca juga: Mayang Sering Menangis, Ngaku Insecure karena Dibandingkan dengan Fuji, Kondisi Psikis Terganggu

Baca juga: Bacakan Pledoi Pembelaan, Gaga Muhammad Salahkan Laura Anna di Persidangan: Korban Tak Menghiraukan


Foto : Ferdinand Hutahaean. (Tribunnews.com)

Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean diancam pasal berlapis usai ditetapkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Pasalnya (yang disangkakan) pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan tersangka juga langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.

"Ada 2 alasan penahanan. Yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepadanya tersangka FH di atas 5 tahun," pungkas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved