Berita Sulut
Ini Temuan Walhi Sulut, Terkait Putusnya Jalan Trans Likupang-Girian Bitung
Terputusnya jalan trans Girian Likupang, di kawasan Kayuwale Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung Sulut.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Chintya Rantung
Kelima, Estimasi pengaruh vibrasi blasting pada kestabilan highwall tidak dikaji dengan benar dan tidak dilakukan penelitian setiap harinya oleh pihak perusahaan, baik sebelum melakukan dan setelah melakukan blasting (peledakan).
"Walhi Sulut menyebut, gerakan yang dihasilkan oleh aktifitas blasting merupakan getaran tanah (ground vibration) berupa gelombang yang pada batas tertentu dapat menyebabkan kerusakan pada struktur highwall. Sehingga terjadi pemindahan massa batuan dan sangat besar kemungkinan terjadi longsor karena lokasi titik longsor sangat dekat dengan lubang tambang," tulis Walhi Sulut.
Kemudian, estimasi pengaruh getaran yang dilakukan pihak PT MSM tidak memikirkan beberapa analisis vibrasi, yaitu nilai kestabilan highwall (nilai Factor of Safety) dan nilai displacement yang dihasilkan akibat aktivitas blasting.
Sehingga mengakibatkan labilnya tanah di areal lokasi Pit Tambang PT MSM.
Selanjutnya, Walhi Sulut menilai bahwa longsor yang terjadi di sekitaran lubang tambang PT MSM harus menjadi tanggungjawab penuh dari pihak PT. MSM.
Karena ada aturan hukum yang dilanggar terkait kejadian longsor yang terjadi di ruas jalan Nasional Girian-Likupang, selain akses masyarakat terganggu tetapi juga terjadi kerugian ekonomi masyarakat disana.
Negara juga dalam hal ini mengalami kerugian besar akibat longsornya jalan penghubung kedua Kabupaten Kota tersebut.
"Dinas PU jangan tidur untuk menghitung kerugian negara tersebut, juga Dinas Lingkungan Hidup harus bekerja dengan benar terkait masalah-masalah serius ini. Karena ini jelas mengarah pada Pidana Lingkungan. Pemerintah dan aparat penegak hukum jangan tebang pilih mengusut masalah, ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan ada ancaman nyawa di sana," sebut Walhi.
Penegakan hukum lingkungan tidak hanya ditujukan untuk memberikan hukuman kepada perusak atau pencemar lingkungan hidup.
Tetapi, juga ditujukan untuk mencegah terjadinya perbuatan atau tindakan yang dapat menimbulkan perusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup.
Oleh karena itu, penegakan hukum lingkungan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga bersifat preventif.
Penegakan hukum lingkungan yang bersifat represif ditujukan untuk menanggulangi perusakan dan atau pencemaran lingkungan dengan menjatuhkan atau memberikan sanksi (hukuman) kepada perusak atau pencemar lingkungan.
Dapat berupa sanksi pidana (penjara dan denda), sanksi perdata (ganti kerugian dan atau tindakan tertentu), dan atau sanksi administrasi (paksaan pemerintahan, uang paksa, dan pencabutan izin).
Sedangkan penegakan hukum lingkungan yang bersifat preventif ditujukan untuk mencegah terjadinya perbuatan atau tindakan yang dapat menimbulkan perusakan atau pencemaran lingkungan.
"Walhi Sulut menyebut saat ini, instrumen hukum yang ditujukan untuk penegakan hukum lingkungan yang bersifat preventif tidak dilakukan oleh pihak PT. MSM," tandasnya.