Gaga Muhammad Kecewa Tuntutan Jaksa, Sebut JPU Ikuti Media Sosial
Menurut Gaga Muhammad, tuntutan sebanyak itu dirasa hanya untuk memuaskan pihak-pihak yang telah membencinya.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum.
Ia dituntut lantaran kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.
Tak hanya hukuman pernjara, ia juga dituntut dengan denda Rp 10 Juta.
Baca juga: Gaga Muhammad Tanggapi Hujatan dari Warganet: Silakan Membenciku Tapi Jangan Menabur Fitnah
Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Ia duduk di kursi terdakwa kasus dugaan kelalalaian mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh. ( Tribunnews.com/ Alivio)
Menurut Gaga Muhammad, tuntutan sebanyak itu dirasa hanya untuk memuaskan pihak-pihak yang telah membencinya.
Hal ini diungkapkan Gaga Muhammad dalam persidangan lanjutan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
"Sungguh sangat ironi di Negara Indonesia yang kita cintai ini ada proses hukum yang dipengaruhi opini publik lalu menghukum saya seberat mungkin agar dapat memuas kan pihak-pihak yang membenciku," kata Gaga Muhammad dalam persidangan.
Bahkan Gaga menyimpulkan bahwa tuntutan jaksa terpengaruh dari opini publik yang ada di sosial media, bukan dari saksi fakta persidangan.
Baca juga: Bacakan Pledoi Pembelaan, Gaga Muhammad Salahkan Laura Anna di Persidangan: Korban Tak Menghiraukan
"Seharusnya Jaksa Penuntut Umum dapat menemukan adanya fakta kecelakaan dan adanya fakta di RS yang pertama kali merawatnya," ujar Gaga.
"Pengiringan opini publik membuat Jaksa Penuntut Umum tidak lagi menuntut saya berdasarkan adanya fakta-fakta dipersidangan melainkan berdasarkan berita di media sosial," lanjutnya.
Gaga Muhammad menjelaskan bahwa kecelakaan yang serupa bukanlah baru pertama kalinya di Indonesia.
Disebutkannya, ada beberapa kecelakaan yang sama sudah terjadi.
Baca juga: Kakak Laura Anna Hadiri Sidang Gaga Muhammad, Ini Tanggapannya soal Pledoi yang Dibacakan Terdakwa
Kendati demikian, pria bernama asli Gaung Sabda Alam ini menegaskan bahwa kecelakaan tersebut tidaklah 100 persen kesalahan dia, melainkan kehendak Tuhan.
"Musibah terjadi nya kecelakaan yang menimpah diri saya dan juga Korban Laura bukanlah satu-satunya kecelakaan yang terjadi di Republik ini," ungkap Gaga.
"Ada juga kecelakaan yang lainnya yang tidak perlu saya jelaskan, hal ini membuktikan bahwa tidak ada satupun manusia yang mampu mengatur musibah yang menimpahnya dan takdir yang akan dihadapinya," tambahnya.
Maka itu dalam pembacaan nota pembelaan di ruang sidang, Gaga kepada majelis hakim memohon agar hukumannya setimpal dengan apa yang diperbuatnya.
Lantas, majelis hakim memberi tanggapan kepada jaksa apakah akan mengubah tuntutannya atau tidak.
Dengan tegas, jaksa tidak akan mengubah tuntutannya, dia tetap pada pendiriannya yakni menuntut Gaga 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.
"Berdasarkan tanggapan kami, kami tetep sampaikan pada tuntutan kami," jelas jaksa.
Kilas Balik Kasus Gaga Muhammad, Berawal dari Kecelakaan, Laura Anna Lumpuh Lalu Menggugat
Sebagai informasi, Laura Anna dan Gaga Muhamad mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya sidang gugatan Laura Anna akan kembali dilanjutkan pada 19 Januari 2022.
Banyak Hatersnya, Gaga Muhammad: Silahkan Membenciku Tapi Jangan Menabur Fitnah
Pascakecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh, Gaga Muhammad banyak mendapat hujatan dari warganet.
Gaga dinilai tidak bertanggung jawab pascakecelakaan oleh pihak Laura Anna yang kemudian membuat warganet geram.
Hujatan terus dituju kepada Gaga Muhammad di sosial media, pascakelaan hingga kini di bangku persidangan sebagai terdakwa, hukuman sosial untuk dirinya masih berlaku.
"Kepada pihak-pihak yang telah membenciku dengan secara membabi buta telah mencampuri proses persidangan ini dengan membentuk opini sedemi kian rupa serta memfitnahku betapa jahatnya saya," kata Gaga Muhammad dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
Gaga Muhammad meminta maaf kepada para hatersnya apabila telah melakukan kesalahan yang membuat dirinya dicap sebagai kepribadian buruk.
Di sisi lain, mantan kekasih Laura Anna ini berdoa agar hatersnya diberi hidaya oleh Tuhan supaya tidak menabur fitnah dan menggiring opini negatif tentangnya.
"Dengan ini saya meminta maaf dan dan sekaligus mendoakan agar para pembenci ku diberi hidayah oleh Allah SWT," tegasnya.
Selain itu, Gaga Muhammad menegaskan bahwa kecelakaan pada akhir 2019 lalu yang membuat Laura Anna lumpuh adalah kehendak Tuhan bukan karena disengaja.
Maka itu, Gaga berharap para hatersnya tidak berasumsi berlebihan hingga membuat citranya buruk.
"Silahkan membenciku tapi janganlah kebencianmu kepadaku mengabaikan dirimu kehilangan iman sehingga tidak lagi mempercayai musibah takdir dari Allah SWT," jelas Gaga.
"Silahkan membenciku tapi kebencian dengan nalar dan logika. Silahkan Membenciku tapi jangan menabur fitnah," pungkasnya. ( Tribunpekanbaru.com )
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Gaga Muhammad Kesal Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Sebut Jaksa Dipengaruhi Opini di Sosmed