Garuda Indonesia
Erick Thohir dan Jaksa AgungSebut Oknum Beda Inisial Terkait Kasus Dugaan Korupsi Garuda
Mencengangkan. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah melaporkan hasil audit resmi BPKP terkait dugaan korupsi di Garuda
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mencengangkan. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah melaporkan hasil audit resmi BPKP terkait dugaan korupsi di Garuda Indonesia kepada Kejaksaan Agung, Selasa (11/1/2022) siang.
Dugaan korupsi tersebut menyangkut pengadaan pesawat terbang ATR 72-600.
Usai pertemuan dengan Erick Thohir, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut dugaan korupsi itu terjadi di zaman Direktur Utama Garuda Indonesia berinisial AS menjabat.

Namun, Erick meralat inisial tersebut.
Menurutnya inisial Direktur Utama Garuda Indonesia yang tercantum dalam laporan audit investigasi adalah ES.
"Kalau yang kasus ATR 72-600 itu masih inisial ES. Seperti itu. Yang dari laporannya audit investigasi ES," ujar Erick Thohir dalam acara Kompas TV, Sapa Indonesia Malam, Selasa (11/1/2022).
Hanya saja Erick enggan mengatakan penyebutan inisial dari Jaksa Agung salah.
Dia menilai bisa jadi yang disebutkan Jaksa Agung adalah hasil pengembangan kasus.
"(Mungkin) Pengembangan, saya tidak tahu. Kan beliau juga punya tim yang sangat detail dalam melakukan hal konteks seperti ini. (Tapi sepengetahuan saya) ES," ucapnya.
Baca juga: AKP Ferry Padama Komitmen Tingkatkan Kamtibmas di Wilayah Lirung Talaud
Baca juga: Modus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia Diungkap Kejagung, Ada Manipulasi Data
Lebih lanjut, Erick memastikan bahwa dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat terbang ATR 72-600 terjadi di tahun 2013 silam.
Erick pung mengatakan tak menutup kemungkinan Kejaksaan Agung bakal menyelidiki tidak hanya tahun 2013 saja.
"Kalau kita melihat ATR 72-600 ini itu di tahun 2013, tapi kalau nanti dari pihak Kejaksaan melihat lebih panjang lagi ke zaman yang lebih baru itu tentu hak dari kejaksaan. Kita melihat juga ada indikasi Bombardier. Ini yang tentu konteksnya mirip-mirip," katanya.
Kejagung Ungkap Modus
Terpisah, Kejaksaan Agung RI membeberkan modus kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kasus korupsi tersebut berkaitan dengan penggelembungan (mark up) dana.
Adapun Kejagung RI telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
Proses pengadaan di perusahaan pelat merah itu merugikan keuangan negara.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan kerugian negara dalam pengadaan pesawat Garuda tersebut berlangsung sejak 2013 hingga saat ini.
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).
Dijelaskan Leonard, dugaan kasus korupsi itu berawal dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2009 hingga 2014 yang merencanakan pengadaan armada pesawat sebanyak 64 unit.
Ia menuturkan proses itu semula dilakukan Garuda Indonesia memakai skema pembelian (financial lease) dan penyewaan (operation lease buy back) melalui pihak lessor.
"Sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut menggunakan Lessor Agreement. Dimana pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi," jelas dia.
Ia menuturkan Garuda Indonesia juga membentuk tim pengadaan yang melibatkan personel dari beberapa Direktorat dalam bisnis pengadaan pesawat tersebut.
Baca juga: Jelang El Classico Piala Super Spanyol, Real Madrid Terlalu Perkasa,Tak Ada yang Jagokan Barcelona
Tim tersebut seharusnya melakukan pengkajian terkait pengadaan yang dilakukan.
Menurut Leonard, naskah yang disusun nantinya akan mengacu pada bisnis plan yang telah dibahas.
Anggaran tersebut harus seirama dengan perencanaan armada.
"Dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan," jelas dia.
Leonard menjelaskan bahwa RJPP juga telah merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600.
Adapun lima di antaranya merupakan pesawat yang dibeli.
Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Dimana, enam diantara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.
Menurutnya, dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga.
Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.
"Dengan cara pembayaran secara bertahap dan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi," kata Leonard.
Adapun proses pengadaan pesawat Garuda tersebut diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejagung menduga pengadaan pesawat Garuda tersebut menguntungkan pihak Lessor.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi