Cuitan Ferdinand Hutahaean
Bareskrim Polri Tahan Ferdinand Hutahaean Selama 20 Hari, Aziz Yanuar Puji Langkah Polri
Bareskrim Polri memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka kasus ujaran kebencian terhadap SARA
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka kasus ujaran kebencian terhadap SARA, Ferdinand Hutahaean akibat cuitan Allahmu Lemah di Twitter.
Merespons hal itu, Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan langkah kepolisian sudah tepat dengan menahan Ferdinand.
Baca juga: Krisjiana Baharudin Dibuat Panik, Siti Badriah Berkelakuan Aneh, Padahal Sedang Hamil 7 Bulan
Baca juga: Tatap Putaran Nasional Liga 3, Persmin Minahasa Rekrut 7 Pemain Baru
Ia pun berharap agar tidak ada lagi ujaran kebencian dan penistaan agama di Indonesia.
"Semoga tidak ada lagi penistaan agama di Indonesia ke depannya. Indonesia tanpa penista agama, bisa," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Selasa (11/1/2022).

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Ferdinand.
Ia menyebut, penahanan Ferdinand dilandasi alasan subjektif dan objektif serta ancaman hukuman dari perbuatan Ferdinand di atas 5 tahun.
"Penyidik melakukan tindaklanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," kata Ahmad Ramadhan.
Ferdinand pertama kali dilaporkan oleh Ketua Umum KNPI, Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.
Baca juga: Kabar Terkini Gubernur Papua, Wakil Ketua 1 DPRD Tolikara Ungkap Kondisi Lukas Enembe Sekarang
Baca juga: Dilantik Sebagai Kaban BPBD Bolsel yang Baru, Boby Sampe: Ini Amanah
Polisi langsung melakukan penyidikan laporan yang terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.
Haris memperkarakan pemilik akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.
Atas perbuatannya itu, Ferdinand Hutahaean jerat karena diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Adapun ancaman hukumnya maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdinand Hutahaean Ditahan, Aziz Yanuar: Langkah Polri Sudah Tepat, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/11/ferdinand-hutahaean-ditahan-aziz-yanuar-langkah-polri-sudah-tepat.
Penulis: Fandi Permana
Editor: Malvyandie Haryadi