Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Inilah Permintaan Orangtua Korban Pencabulan Sampai Pendarahan, Pelaku Tetangga Sendiri

Kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual dilakukan bocah berusia 12 tahun terhadap anak-anak tetangganya yang berjumlah belasan orang. 

Editor: Shity Nurjanah
Tribun Jambi
Ilustrasi korban pelecehan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kekerasan seksual masih marak terjadi di masyarakat.

Tak tanggung tak sedikit pelaku merupakan orang yang dikenal bahkan itu adalah tetangga sendiri.

Seperti yang belum lama ini terjadi menghebohkan warga Kabupaten Deliserdang .

Di mana seorang bocah permepuan berusia 8 tahun mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh bocah berusia 12 tahun yang tak lain adalah tetangga sendiri.

Ju, warga Kabupaten Deliserdang yang merupakan orang tua dari A (8) korban kekerasan seksual hingga kini menuntut keadilan dari pemerintah setempat.

Ia bersama orang tua lainnya yang juga korban dari kekerasan seksual yang dilakukan bocah 12 tahun menuntut agar keluarga pelaku tidak lagi bermukim di Kecamatan Bangun Purba.

Ilustrasi kekerasan seksual (surya/ahmad zaimul haq)

"Soal pengusiran keluarga pelaku itu, karena kami sudah resah. Karena di kampung ini bukan hanya anak saya saja korban. Jadi kami para orang tua korban dan masyarakt di sini trutama, bertetangga dengan keluarga pelaku yang merasakan dan tidakk ada ketentraman," ujarnya melalui seluler, Senin (10/1/2022).

Ju juga mengungkapkan, soal perzinahan saja, pelaku bisa diusir dari suatu kampung dengan alasan meresahkan.

"Tapi ini lebih parah. Ini masalah kekerasan sexsual yang begitu bedampak fatal ke keluarga-keluarga korban. Sejauh ini kepala desa dan pihak muspika berkeras tidak bisa terjadi pengusiran," jelasnya.

Masih dikatakan Ju, salah satu orang tua korban yang lain, bahkan memilih untuk meninggalkan kampung dan hidup di ladang agar menghindari keluarga pelaku.

"Apa harus kami yang keluarga korban mengungsi semua. Belasan orang korbannya. Tapi upaya apapun tidak ada. Kami cuma ingin sanksi sosial yang dilakukan," ucapnya lagi

Sekadar diketahui, kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual dilakukan bocah berusia 12 tahun terhadap anak-anak tetangganya yang berjumlah belasan orang. 

Dalam kasus ini, salah satu orang tua korban telah membuat laporan ke polisi dengan bukti laporan STTLP/B/502/XI/2021/SPKT/POLRESTA DELISERDANG/POLDA SUMUT. 23 November 2021.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved