Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Masih Ingat Briptu Febio Marcelino? Polisi yang Dimaki Wanita di Pos Penyekatan, Pilih Tak Melawan

Masih ingat dengan Briptu Febio Marcelino? Dia merupakan anggota Satuan Lalu Lintas yang bertugas di Polres Sukabumi.

Editor: Rhendi Umar
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Briptu Febio Marcelino. 

Menurutnya, kedatangan Hesti dan Raminto merupakan inisiatif kedua warga Bekasi selatan tersebut.

"Perlu diketahui bahwa kedatangan ibu Hesti di Polres Sukabumi atas kesadaran pribadi beliau, dari hasil pemeriksaan penyidik, bahwa apa yang telah dilakukan Ibu Hesti tersebut sudah masuk dalam unsur melawan hukum," ujarnya.

Ia mengatakan, unsur melawan hukum yang dilakukan pria dan wanita asal Bekasi ini yaitu undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah yang dilakukan menurut undang-undang, ketiga, Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

Menurutnya, Briptu Febio Marcelino yang menjadi korban makian pria dan wanita itu telah memafkan kejadian tersebut.

Itulah sikap Briptu Febio yang juga mendapat pujian dari Kapolres.

"Atas perbuatannya Ibu Hesti dan Bapak Raminto menyadari bahwa tindakan yang sudah dilakukan melanggar ketentuan hukum. Dengan itikad baiknya Ibu Hesti meminta maaf kepada petugas kepolisian Briptu Febio dan kepolisian negara RI," ucapnya.

Pemaki Petugas Saat Diminta Putar Balik telah Minta Maaf

Seorang pria dan wanita yang memaki-maki petugas di pos penyekatan Benda, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat viral di media sosial.

Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris menyoroti kelakuan dua penumpang di mobil Honda Mobilio yang maki petugas di pos penyekatan perbatasan Sukabumi.

Belakangan keduanya Raminto dan Hesti yang merupakan warga Bekasi Selatan, Jawa Barat meminta maaf, Minggu (16/5/2021) sore.

Berikut rangkumannya :

1. Datangi Mapolres Sukabumi 

Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, Raminto dan Hesti datang langsung ke Polres Sukabumi untuk meminta maaf, Minggu sore.

"Hari ini kita telah kedatangan secara sukarela ibu Hesti dan H Raminto ke kantor Satreskrim Polres Sukabumi atas kejadian berita viral ibu-ibu memaki petugas kepolisian di pos penyekatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 pukul 10.00 WIB," katanya.

"Perlu diketahui bahwa kedatangan ibu Hesti di Polres Sukabumi atas kesadaran pribadi beliau, dari hasil pemeriksaan penyidik, bahwa apa yang telah dilakukan ibu Hesti tersebut sudah masuk dalam unsur melawan hukum," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved