Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada DKI Jakarta

Jadi Ancaman Anies, Gibran Dinilai Berpeluang Maju Pilkada DKI, Pengamat: PDIP Sedang Hati-hati

Ujang Komaruddin, menilai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, berpeluang diusung PDIP untuk maju Pilkada DKI Jakarta 2024.

Istimewa
Anies Baswedan dan Gibran Rakabuming Raka. Jadi Ancaman Anies, Gibran Dinilai Berpeluang Maju Pilkada DKI, Pengamat: PDIP Sedang Hati-hati 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dinilai berpeluang Maju Pilkada DKI Jakarta.

Gibran Rakabuming Raka lantas menanggapi santai namanya disebut berpeluang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Selain Gibran, nama lain yang berpeluang diusung PDI-P tersebut adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin, menilai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, berpeluang diusung PDIP untuk maju Pilkada DKI Jakarta 2024.

Ashanty Positif Covid-19 Usai Liburan dari Turki, Ikut Anjuran Satgas dan Jalani Karantina di RS

Selain Gibran, Ujang juga menyebut nama Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Kendati demikian, Ujang menilai saat ini PDIP tengah berhati-hati dalam memunculkan nama calonnya yang akan maju Pilkada DKI 2024 mendatang.

Pasalnya, PDIP pernah mengalami kekalahan di Pilkada DKI 2017.

"Mungkin ada skema yang bisa saja dimunculkan oleh PDIP terkait dengan Risma dan Gibran."

"Saya melihat PDIP sedang hati-hati dalam konteks memunculkan nama itu," kata Ujang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Menanggapi hal tersebut, Gibran tak banyak bicara.

Ia menegaskan dirinya masih ingin memimpin Kota Solo, Jawa Tengah.

"Tidak ada. Saya masih fokus di Solo," tegasnya, Jumat (7/1/2022), dikutip dari Kompas.com.

Gibran sendiri mengaku hingga saat ini tak ada partai yang melakukan pendekatan padanya terkait Pilkada DKI 2024.

Diketahui, hingga saat ini PDIP masih merahasiakan nama calon Gubernur DKI yang akan diunggulkan pada Pilkada mendatang.

Padahal, sejumlah partai politik sudah membeberkan nama jagoan masing-masing.

Terkait hal ini, Sekretaris DPP PDIP DKI, Gembong Warsono, menyebut pihaknya punya banyak kader internal yang berkapasitas memimpin Jakarta.

Karena itu, PDIP tak perlu melirik kalangan profesional atau kader partai lain.

"Ya perlu saya sampaikan bahwa PDI Perjuangan memiliki banyak kader yang berpotensi untuk kita majukan di DKI Jakarta."

"Kita punya kader-kader yang memiliki kualifikasi di harapkan mampu menjawab persoalan Jakarta," katanya saat dihubungi, Rabu, dilansir Tribunnews.

Namun, soal siapa pengganti Anies nantinya, Gembong mengatakan sampai saat ini belum ada pembahasan khusus.

Lantaran menurutnya, masih terlalu dini membahas nama calon Gubernur DKI sementara gelaran Pilkada masih digelar 2024 mendatang.

"(Sejauh ini) belum ada pembahasan khusus soal calon yang akan dimajukan di Jakarta."

"Karena 'kan masih lama juga. ini kan politik kan dinamis masih ada berapa tahun."

"Jadi terlalu dini kalau saya bicara soal sosok yang akan dimajukan di DKI Jakarta."

"Karena memang waktunya masih panjang dan kita fokus bekerja saja untuk mengentaskan persoalan-persoalan yang kita hadapi di Jakarta," urainya.

Pengganti Sementara Anies Baswedan

Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang.

Namun, tahun ini tidak ada pemilihan kepala daerah (pilkada) baik di level bupati, wali kota, maupun gubernur.

Semua hajatan pemilihan kepala daerah akan digelar pada 2024.

Dengan demikian, jabatan gubernur di tujuh provinsi akan kosong sampai akhirnya gubernur baru terpilih.

Lantas, siapa yang akan menggantikan Anies?

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, mengatakan kekosongan jabatan kepala daerah diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dikutip dari Kompas.com, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni.

Benni menyebutkan, Ayat 10 UU Nomor 6/2020 mengatur untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.

Kemudian, Ayat 11 UU Nomor 6/2020 berisi aturan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

"Jadi pengisian kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat gubernur, bupati, dan wali kota, berpedoman pada peraturan perundang-undangan di atas," kata dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Anies Baswedan, Ini 6 Gubernur yang Masa Jabatannya Berakhir Tahun Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gibran Rakabuming Dinilai Berpeluang Maju Pilkada DKI, Pengamat: PDIP Masih Hati-hati

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved