Info Penerbangan
Ini Aturan bagi Pelaku Perjalanan Domestik di Bandara Sam Ratulangi Manado
Memasuki tahun 2022, belum ada aturan baru bagi pelaku perjalanan udara domestik di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Memasuki tahun 2022, belum ada aturan baru bagi pelaku perjalanan udara domestik di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Samrat Manado, Minggus ET Gandeguai mengatakan, regulasi pelaku perjalanan masih mengikuti Surat Edaran Gubernur Sulut nomor 440/21.6278/Sekr-Dinkes tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan di Sulut pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 8 November 2021.
Sesuai SE itu, pelaku perjalanan dari dan ke Sulut wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Atau, bisa juga kartu vaksinasi sudah dosis kedua dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
"Syarat lainnya, setelah tiba di bandara Sam Ratulangi Manado, wajib dilakukan rapid test Antigen," kata Minggus kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (07/01/2022).
Katanya, kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun:
Demikian juga bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.
"Syaratnya bisa melakukan perjalanan dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi," jelasnya lagi.(ndo)
Baca juga: Gading Marten Balikan dengan Gisel Anastasia Ceplos Raffi Ahmad, Reaksinya Jadi Sorotan
Baca juga: Masih Ingat Aiptu Zakaria? Anggota Polisi Pernah Terkena Tembakan 11 Peluru, Besar di Keluarga Polri
Baca juga: Ashanty Dilarikan ke Rumah Sakit karena Positif Covid-19 Sepulang dari Turki
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pelaku-perjalanan-domestik-di-bandara-internasional-sam-ratulangi-manado-wajib-mjhgj.jpg)