Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Peristiwa Menonjol

5 Peristiwa Menonjol di Sulut Sepekan Terakhir 1-7 Januari 2022

Mulai kebakaran gudang mebel di Manado yang diduga akibat petasan hingga terbongkarnya kasus investasi bodong di Kotamobagu.

christian wayongkere/tribun manado
Longsor yang terjadi di jalan trans Girian Likupang, Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung. 

Longsor diduga dipicu curah hujan yang tinggi.

Direktur Eksekutif Walhi Sulut Theo Runtuwene meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab longsor tersebut.

Sebab ada yang menyebut longsor itu turut dipengaruhi aktivitas penambangan.

Namun juru bicara PT MSM Hery Rumondor menepis tuduhan bahwa longsornya jalan tersebut akibat aktivitas open pit.

Dia menekankan longsornya jalan murni akibat bencana alam.

3. Dua Wanita di Kotamobagu Otaki Investasi Bodong

Konfresensi pers di Kantor Polres Kotamobagu, Jalan Paloko Kinalang Kotabangon, Senin (3/1/2022).
Konfresensi pers di Kantor Polres Kotamobagu, Jalan Paloko Kinalang Kotabangon, Senin (3/1/2022). (tribunmanado.co.id/Sriyani Buhang)

Polres Kotamabagu menggelar jumpa pers dan mengumumkan telah membongkar kasus investasi ilegal alias bodong di wilayahnya, Senin 3 Januari 2022.

Kasus ini mengakibatkan puluhan warga Kotamobagu dan sekitarnya tertipu. Total kerugian korban sekira Rp 800 juta.

Polisi menahan dua wanita yang diduga sebagai pelaku penipuan investasi ilegal tersebut. Kedua wanita itu yakni NL (23) dan NYK (26). Keduanya warga Kotamobagu.

Modusnya, kedua tersangka menawarkan investasi berbunga antara 60 hingga 100 persen. Misalnya member menyetor uang Rp1 juta, maka dalam jangka waktu 10 hari uang akan dikembalikan menjadi senilai Rp1,8 juta.

Karena tergiur bunga yang sangat tinggi, maka banyak warga mendaftar dan mentransfer uang melalui rekening kedua tersangka.

Namun, hingga jangka waktu yang dijanjikan, ternyata uang para ‘investor’ tidak dikembalikan.

Polisi telah menyita sejumlah barang milik tersangka. Di antaranya 1 unit mobil Toyota Agya, 1 cincin emas seberat 2 gram, 2 ponsel merek Oppo, 2 buku tabungan atas nama tersangka, serta 2 kartu ATM.

Tersangka terancam pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

4. Kecelakaan Maut di Boyong Pante Minsel

ilustrasi kecelakaan
ilustrasi kecelakaan (Internet)
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved