Kabar Artis
Setelah Jadi Tersangka, Medina Zein Laporkan Balik Marissya Icha ke Polda Metro Jaya
Medina Zein melaporkan Marissya Icha terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Medina Zein telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
Kini, konflik antara kedua selebgram menemui babak baru.
Medina Zein melaporkan balik Marissya Icha terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
Laporan tersebut dibuat Medina Zein di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022) sore.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kedatangan kami di Polda Metro Jaya dalam rangka melaporkan saudara MI yang diduga melakukan tindak pidana melanggar UU ITE," kata kuasa hukum Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen, usai membuat laporan bersama kliennya.
Laporan ini dibuat karena Marrisya Icha beberapa waktu lalu memposting di Instagram story yang mengatakan kalau Medina Zein tidak memiliki prestasi selama menjalani hidup.
"Di dalam postingan itu bahwa penghargaan yang diperoleh klien kami itu, kata beliau, itu penuh dengan sogokan."
"Dengan kata lain nembak atau gratifikasi," ucap Djamalluddin.
Tak hanya itu, Marrisya Icha juga menyebut Medina Zein melakukan penyogokan supaya masuk ke daftar 50 Perempuan Terbaik Indonesia.
Padahal, menurut Djamaluddin, kliennya itu murni mendapatkan penghargaan tersebut.
"Karena di penghargaan itu ada 50 Perempuan Terbaik Indonesia, termasuk ibu Sri Mulyani."
"Kalau nembak mungkin menduga maksudnya itu semua menembak penghargaannya," tutur Djamaluddin.
Kendati demikian, Marrisya Icha disangkakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Sebelumnya, Marrisya Icha melaporkan Medina Zein atas kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2021 lalu.
Medina Zein Resmi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Marissya Icha
Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Marissya Icha telah melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 lalu terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kala itu, Marissya Icha mempermasalahkan unggahan Medina Zein soal ger** dan ani-ani yang ditujukan kepadanya.
Tudingan soal 'ger**' dan 'ani-ani' dari Medina Zein ke Marissya Icha menurut pengacara Marissya Icha disebut tidak berdasar.
Kini, imbas tudingan tersebut, Medina Zein akhirnya ditetapkan tersangka pencemaran nama baik.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Marissya Icha, yakni Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu, 5 Januari 2022.
"Alhamdulillah, hari ini laporan polisi yang kita buat pada tanggal 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Ahmad Ramzy dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Rabu, 5 Januari 2022.
Ditetapkannya Medina Zein sebagai tersangka, Ahmad Ramzy memastikan bahwa Marrisya Icha sudah menutup pintu damai.
"Agendanya ke depan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022," ujar Ahmad Ramzy.
Medina Zein diketahui dilaporkan oleh Marissya Icha ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah salah satu postingannya dianggap menyinggung Marisya Icha.
Oleh Medina Zein, Marissya Icha disebut sebagai ger** dan ani-ani.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Medina Zein Laporkan Marrisya Icha ke Polisi, Tuduhannya Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan
Penulis: Mohammad Alivio Mubarak Junior/Willem Jonata