Kasus Pelecehan
Seorang Siswi Jadi Korban Bejat Pacarnya, Korban Kemudian Dibawa ke 6 Temannya dan Dipaksa Miras
Diketahui remaja berusia 16 tahun jadi korban bejat oleh pacar dan teman-temannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi pelecehan yang korbannya adalah seorang siswi.
Diketahui remaja berusia 16 tahun jadi korban bejat oleh pacar dan teman-temannya.
Korban dibawa pacar lalu dicecoki minuman hingga digilir teman-teman pacar korban.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Kamis 6 Januari 2022, Berikut Daftar Wilayah di Potensi Diguyur Hujan
Baca juga: Dihabisi Tanpa Penyesalan, Kakek dan Nenek Tewas di Tangan Pemuda, Gara-gara Rambutan
Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini Kamis 6 Januari 2022, Ada yang Kondisi Keuangannya Melimpah
Enam terdakwa yang rata-rata masih usia pelajar dan remaja asal Gresik terpaksa menjalani hukuman akibat tindak pidana asusila berhubungan badan dengan gadis yang masih usia 16 tahun, Rabu (5/1/2022).
Dari enam pelaku tersebut, berkas dakwaannya dipisah-pisah, sebab pelaku ada yang masih usia pelajar dan ada yang dewasa.
Dua pelaku yakni TP dan RDT yang masih di bawah umur dan mendapat hukuman penjara, masing-masing 3 tahun.
Sementara, empat terdakwa yang sudah dewasa masih menjalani proses persidangan.
“Dua anak yang berhadapan dengan hukum sudah divonis hukuman penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa Esti usai menyidangkan anak-anak.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indah Rahmawati yang menangani terdakwa dewasa yaitu terdakwa I yaitu Muhamad Muklasin Abdul Gofur (19), terdakwa II Bayu Ardiyanshah (24), terdakwa III Fiki Firmansyah Putra (19) dan terdakwa IV Ahmad Mualidil Ardyansah (20). Empat terdakwa ini warga Desa Mondoluku, Kecamatan Wringianom.
Empat terdakwa yang dewasa dijerat pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Saat ini empat terdakwa, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Empat terdakwa ini turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan cara memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” kata Jaksa Indah.
Diketahui, kejadian itu terjadi pada Rabu (19/5/ 2021), anak korban diajak oleh terdakwa I selaku pacarnya untuk membeli makan.
Sesampainya di area persawahan Desa Mondoluku Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, terdakwa I menghentikan motornya dan memaksa anak korban untuk persetubuhan.
Namun, ajakan itu ditolak anak korban.