Berita Nasional
Remaja 15 Tahun Dirudapaksa 6 Pria dan Dicekoki Miras, Besok Langsung Diantar Pulang Rumah
Nasib remaja ini benar-benar pahit. Dia dirudapkasa oleh enam pria usai dicecoki minuman keras.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib remaja ini benar-benar pahit.
Dia dirudapkasa oleh enam pria usai dicecoki minuman keras.
Keesokan harinya, korban diantarkan pulang ke rumah oleh pelaku.
Tindakan asusila dialami oleh remaja 15 tahun berinisial KY (15).
KY merupakan warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
KY menjadi korban rudapaksa oleh enam pria.
Padahal KY baru mengenal para pelaku.
Peristiwa terjadi pada Senin (27/12/2021).
Saat itu, KY dijemput pelaku IN dan dibawa ke rumah seorang pelaku berinisial RSP.
Iklan untuk Anda: Siapa yang menderita diabetes baca segera, sebelum Anda menghapus....
Advertisement by
Rumah pelaku berada di kawasan Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Sesampainya di lokasi, ternyata sudah ada lima pria lainnya yang tidak dikenal korban.
Mereka adalah AR, ME, RSP, Yg, dan Y.
KY pun berkenalan dengan lima pria tersebut.
Pelaku kemudian memaksa korban untuk menenggak minuman keras.
Namun korban menolak hingga akhirnya para pelaku mencekoki korban.
"Setelah berkenalan dan mengobrol para pelaku memaksa korban untuk menenggak minuman keras, adapun korban menolak ajakan tersebut yang kemudian oleh para pelaku dituangkan minuman beralkohol tersebut ke mulut korban secara paksa," kata Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian, Rabu (5/1/2022), mengutip Tribun Sumsel.
Setelah itu korban tak sadarkan diri.
Keenam pria tersebut kemudian merudapaksa korban secara bergiliran.
Mengutip Kompas.com, pada Selasa (28/12/2021) pagi, pelaku RSP mengantar korban pulang ke rumah nenek korban di Desa Tangga Rasa, Kecamatan Pendopo.
Sesampainya di rumah, korban bercerita kepada keluarganya bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh keenam pelaku secara bergilir.
Keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
Polisi kini berhasil menangkap empat tersangka yakni AR, ME, RSP, dan Yg.
Sementara IN dan Y kini masih buron.
Para pelaku dikenakan pasal 81 Ayat ayat 2 Juncto pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Nasib Pilu Remaja 15 Tahun Dicekoki Miras dan Dirudapaksa 6 Pria, Besoknya Diantar Pulang