Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sosok

Sosok Aipda Roni Syahputra, Oknum Polisi yang Bunuh 2 Gadis di Medan, Kini Divonis Mati

Sosok Aipda Roni Syahputra, pembunuh dua anak gadis di Kabupaten Serdangbedagai, Sumut. Kini dihukum mati.

Editor: Frandi Piring
TRIBUN MEDAN/HO
Profil sosok Aipda Roni Syahputra, Pembunuh dua gadis di Medan yang divonis hukuman mati. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Aipda Roni Syahputra, oknum polisi yang divonis hukuman mati karena membunuh dua gadis di Medan pada 2021 lalu.

Aipda Roni Syahputra adalah Polres Pelabuhan Belawan.

Aipda Roni Syahputra dikabarkan telah berkeluarga dan memiliki istri dan anak.

Aipda Roni Syahputra terbukti membunuh dua anak gadis di Kabupaten Serdangbedagai, Sumut.

Vonis hukuman mati itu dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri PN Medan.

Aipda Roni Ancam Istri dengan Keris saat Minta Ikut Singkirkan Mayat 2  Korbannya - Tribun-medan.com

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo menyebut bahwa Aipda Roni Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.

"Menjatuhkan terdakwa Roni Syahputra oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim, Senin (11/10/2021).

Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.

Kemudian, perbuatan terdakwa Aipda Roni Syahputra juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya bernama Aprilia Cinta masih dibawah umur.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang sebelumnya juga menuntut pidana mati (conform) menyatakan pikir-pikir.

Di luar ruang sidang, keluarga korban saling berpelukan sambil menangis.

Meski petugas Polres Pelabuhan Belawan itu divonis hukuman mati, keluarga korban masih tidak percaya anaknya dibunuh secara keji oleh Aipda Roni Syahputra.

Ibu korban Aprilia Cinta sampai tak sadarkan diri usai vonis dibacakan.

Ia sangat sedih mengingat kejadian yang menimpa anaknya.

"Makan pun masih disulangi, pergi sekolah pun masih disisiri rambut anakku. Ya Allah anakku," tangisnya pecah.

Sementara itu, ibu korban Riska Fitria juga menangis pilu.

Dua korban <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pembunuh' title='pembunuh'>pembunuh</a>an Kabar <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/aipda-roni-syahputra' title='Aipda Roni Syahputra'>Aipda Roni Syahputra</a> di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/medan' title='Medan'>Medan</a>.

Ia sempat tak sanggup mendengar kronologi bagaimana anaknya disiksa hingga dibunuh oleh Aipda Roni Syahputra.

"Mereka enam bersaudara, dia satu-satunya anak perempuan. Tragis kali dia (Roni) menyiksa anakku," katanya sambil menangis.

Leo, abang kandung Aprilia Cinta mengaku puas dengan vonis mati tersebut.

Ia menilai hukuman yang diberikan majelis hakim setimpal dengan perbuatan polisi yang bunuh dua anak gadis itu.

"Kami merasa puas, karena dia sudah dihukum mati. Setimpal dengan perbuatannya," pungkasnya.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pembunuhan keji yang dilakukan oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra terhadap dua wanita yakni Riska Pitria dan Aprilia Cinta terjadi pada Februari 2021 lalu.

Warga Jalan Mesjid Raya Al-Jihad, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat itu melancarkan aksinya karena tertarik dengan korban Riska Fitria, sehingga terdakwa membuat suatu rencana untuk berjumpa.

Lebih lanjut, terdakwa memanipulasi sebuah cerita terkait barang titipan korban Riska yang tak sampai dan membuat janji bertemu dengan korban Riska Fitria.

Namun, saat bertemu dengan terdakwa, Riska Fitria membawa temannya Aprilia Cinta.

"Kemudian, saat di perjalanan, terdakwa langsung melancarkan niat jahatnya kepada Riska. Saat melakukan aksinya, korban sempat melawan, namun terdakwa memukul korban Riska dan menyuruh korban AC untuk diam," jelas jaksa.

Di dalam mobil, terdakwa sempat melakukan pelecehan dan penganiayaan kepada korban dengan memborgol kedua tangan korban, menutup mata serta menyumpal mulut kedua korban.

Selanjutnya, terdakwa pun membawa kedua korban ke salah satu hotel yang berada di Padang Bulan dan melancarkan aksinya.

Saat di hotel, terdakwa berniat menyetubuhi korban Riska.

Namun, saat itu korban masih dalam keadaan datang bulan, sehingga terdakwa melakukan aksi bejatnya ke korban AC yang masih berusia 13 tahun.

Setelah itu, lanjut jaksa, terdakwa membawa kedua korban dan menyekapnya di rumah.

Selanjutnya, terdakwa membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.

Wajah kedua korban sempat dilakban, sebelum dibuang ke dua lokasi terpisah.

"Mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan di Kabupaten Serdangbedagai," pungkas jaksa.(cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribuntribunlampungwiki.com dengan judul Sosok Aipda Roni Syahputra yang Divonis Hukuman Mati karena Bunuh 2 Gadis, https://tribunlampungwiki.tribunnews.com/2021/10/12/sosok-aipda-roni-syahputra-yang-divonis-hukuman-mati-karena-bunuh-2-gadis?page=all.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved