Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minsel

Prostitusi Online di Amurang Didominasi Gadis Berusia 18-20 Tahun, Harga Mulai Rp 500 Ribu

Terbongkarnya prostitusi online oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mengungkap banyak hal baru

Penulis: Rul Mantik | Editor: Chintya Rantung
Koreaboo via Tribunstyle.com
Ilustrasi wanita 

"TKP-nya di salah satu penginapan yang ada di Amurang, dimana tersangka menggunakan aplikasi medsos menjajakan dirinya untuk jasa prostitusi, bertransaksi dengan pelanggan. Bisnis prostitusi online ini telah dilakukan tersangka selang beberapa bulan terakhir Tahun 2021 silam. Adapun untuk tersangka saat ini telah resmi kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor SP.Han/47/XII/2021/Reskrim," ungkap Lesly Lihawa.

Dijelaskan Lesly, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/419/XII/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/231/XII/2021/Reskrim serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/58/XII/2021/Reskrim.(rul)

Baca juga: Ingat Akmal Yusof? Murid yang Lamar Gurunya, Kini Bahagia Punya Dua Anak

Baca juga: 20 Lansia Tewas di Rumah Sakit, Cairan Infus Dicampur Disinfektan, Perawat Cantik Ini Pelakunya

Baca juga: Tristan Thompson Akui Punya Anak dari Perempuan Lain, Blak-blakan Selingkuhi Khloe Kardashian

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved