Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Gaga Muhammad Hanya Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Dinilai Sopan, Jerome Polin: Gak Masuk Akal

Tuntutan yang diberikan pada Gaga Muhammad, mantan pacar Laura Anna, menuai komentar publik.

Instagram @jeromepolin
Kolase foto Gaga Muhammad dan Jerome Polin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gaga Muhammad, mantan pacar Laura Anna dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.

Sebelumnya, pemilik nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad tersebut terseret dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Laura Anna sendiri dikabarkan meninggal dunia akhir tahun 2021.

Ajukan tuntutan 4,6 tahun penjara terhadap Gaga, jaksa menuturkan bahwa mantan kekasih mendiang Laura Anna itu selama jalannya persidangan dinilai sopan.

Tak hanya itu, jaksa juga menilai selebgram bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini masih muda dan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

"Hal-hal yang meringankan, saudara bersikap sopan selama persidangan."

"Saudara menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya."

"Terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata jaksa dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (5/1/2021).

Rupanya tuntutan yang diberikan pada Gaga Muhammad itu menuai komentar publik.

Sahabat Laura Anna, Erika Carlina menilai hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta untuk Gaga Muhammad belumlah setimpal.

"Sejujurnya empat tahun masih kurang."

"Uang yang harus dibayar Rp 10 juta kurang setimpal menurut aku ya," ujar Erika, dilansir dari Kompas.com

Mengaku tak mengerti hukum, Erika justru menyebut waktu 10 tahun penjara lebih pantas untuk Gaga Muhammad.

Tak hanya itu, sejumlah publik figur juga ikut menyoroti alasan jaksa menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman tersebut.

Komentar itu salah satunya disampaikan Youtuber Jerome Polin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved