Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Jaksa Tuntut Gaga Muhammad 4 Tahun Penjara, Greta Irene: Enggak Ada yang Bisa Gantiin Adik Aku

Sidang gugatan Laura Anna kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022) beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum

Kolase Tribun Manado/ Foto: Istimewa
Sidang gugatan Laura Anna kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022) beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini babak baru gugatan Almarhuma Laura Anna.

Sidang gugatan Laura Anna kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

Sidang yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Gaga Muhammad.

Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Orangtuanya Enggan Bersuara

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada laura yang berakibat pda produktivutas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol,” kata JPU dalam persidangan.

“Terdakwa bersikap sopan menyadari dan menyesali perbiatannya masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari,” lanjutnya.

Kemudian JPU membacakan tuntutan untuk Gaga. Jaksa menuntut Gaga dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 10 Juta.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sepuluh juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” ucapnya.

Hakim kemudian menawarkan pihak Gaga Muhammad apakah ada pembelaan atau tidak.

Setelah Gaga berdiskusi dengan kuasa hukumnya, pihaknya meminta diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan.

“Mohon kami dienrikan waktu satu minggu intuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” ujar kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

“Saya serahkan semua pada penasehat hukum,” timpal Gaga.

Hakim sepakat dan memberikan kesempatan pihak Gaga mengajukan pembelaan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (10/1/2022) mendatang di PN Jakarta Timur.

Pada sidang hari ini, adapun ayah dan ibunda Gaga tampak hadir dalam persidangan itu. Keduanya tampak memberikan dukungan untuk buah hatinya tersebut.

Sementara itu, Kakak Laura Anna, Greta Irene juga hadir dalam persidangan.

Terlihat pula sejumlah rekan selebgram diantaranya Keanu Agl dan Erika Carlina yang mengawal persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan tunggal pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna. Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Soal Tuntutan Jaksa Terhadap Gaga, Greta Irene: Enggak Akan Ada yang Bisa Gantiin Adik Aku

Greta Irene, Kakak Laura Anna, mendengar langsung tatkala jaksa membacakan tuntutan terhadap Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4//1/2022).

Ia pribadi tak tahu apa yang harus dikomentari saat mengetahui Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.

Sebab, ia merasa bahwa vonis yang diterima Gaga Muhammad kelak, tidak akan mengembalikan adiknya.

"Enggak akan ada yang bisa gantiin adik aku sih emang," kata Greta Iren usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

"Aku masih nggak tahu adilnya itu bagaimana," lanjutnya.

Greta Irene mewakili pihak keluarga menyerahkan perkara ini ke majelis hakim. 

Apapun keputusan akhirnya, dia akan sependapat dengan hakim dikarenakan majelis hakim yang lebih mengetahui persoalan hukum.

"Dengan adanya ini setidaknya saya cuman pengin keadilan pokoknya untuk adik saya, jadi mereka yang paling tahu, pak hakim paling tahu, mengerti dengan semua keadilan," ujar Greta.

Ketika ditanya hukuman apa yang pantas diterima Gaga Muhammad, Greta Iren enggan menyimpulkan.

Hanya saja, hingga saat ini keluarga masih merasa kehilangan sosok Laura Anna, bahkan mereka mengharapkan yang tidak mungkin terjadi. 

"Harapan keluarga dia (Laura) kembali lagi," tukas Greta Irene.

Sebelumnya, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna terkait kasus kecelakaan yang mereka alami.

Gaga dinilai lalai saat berkendara hingga mengakibatkan kecelakaan yang membuat Anna Laura lumpuh. Gaga juga dituding lari dari tanggung jawab. 

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendati begitu, Laura Anna selaku pelapor meninggal dunia pada 15 Desember 2021.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Babak Baru Gugatan Laura Anna, Gaga Muhammad Dituntut Penjara 4 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 10 Juta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved