Berita Seleb
Jaksa Tuntut Gaga Muhammad 4 Tahun Penjara, Greta Irene: Enggak Ada yang Bisa Gantiin Adik Aku
Sidang gugatan Laura Anna kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022) beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum
"Aku masih nggak tahu adilnya itu bagaimana," lanjutnya.
Greta Irene mewakili pihak keluarga menyerahkan perkara ini ke majelis hakim.
Apapun keputusan akhirnya, dia akan sependapat dengan hakim dikarenakan majelis hakim yang lebih mengetahui persoalan hukum.
"Dengan adanya ini setidaknya saya cuman pengin keadilan pokoknya untuk adik saya, jadi mereka yang paling tahu, pak hakim paling tahu, mengerti dengan semua keadilan," ujar Greta.
Ketika ditanya hukuman apa yang pantas diterima Gaga Muhammad, Greta Iren enggan menyimpulkan.
Hanya saja, hingga saat ini keluarga masih merasa kehilangan sosok Laura Anna, bahkan mereka mengharapkan yang tidak mungkin terjadi.
"Harapan keluarga dia (Laura) kembali lagi," tukas Greta Irene.
Sebelumnya, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna terkait kasus kecelakaan yang mereka alami.
Gaga dinilai lalai saat berkendara hingga mengakibatkan kecelakaan yang membuat Anna Laura lumpuh. Gaga juga dituding lari dari tanggung jawab.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendati begitu, Laura Anna selaku pelapor meninggal dunia pada 15 Desember 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Babak Baru Gugatan Laura Anna, Gaga Muhammad Dituntut Penjara 4 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 10 Juta