Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dua Mahasiswa Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa Diklatsar UNS Diserahkan ke Kejaksaan, Faktanya

Penyerahan tersangka atas NFM (22) selaku komandan latihan, dan FPJ (22) selaku komandan provos Menwa UNS setelah berkas perkara dinyatakan lengka

Editor: Alpen Martinus
TribunSolo.com/Fristin Intan
Dua tersangka yang menyebabkan nyawa Gilang lenyap saat Diklatasar Menwa UNS diserahkan oleh Polresta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Senin (3/1/2022). 

"Secara detail tidak tau, tapi kami sampaikan mewakili klien, apa yang diyakini benar disampaikan," papar dia.

Kronologi Lengkap

Rekonstruksi kasus Diklatsar maut Menwa UNS mengungkap fakta baru.

Ternyata kondisi diklatsar yang dialami para peserta memang keras.

Ada total 69 adegan yang dilakukan kedua tersangka dalam rekonstruksi tersebut.

Seperti yang terlihat pada adegan 22, 25, dan 31. Saat itu para peserta melakukan kegiatan alarm stelling.

Dalam kegiatan itu, seluruh peserta mendapatkan tamparan dari tersangka NFM, termasuk korban Gilang.

Hukuman tamparan itu diberikan karena para peserta telat.

Saat rekonstruksi berjalan, ada keterangan yang berbeda dari saksi dan tersangka.

Versi saksi, NFM dan FJP memukul Gilang menggunakan replika senjata atau popor.

Namun, para tersangka menyangkal melakukan pemukulan pada Gilang. Mereka berdalih memukulkan popor ke peserta lain.

Bahkan, dalam rekonstruksi tersangka tidak mau memperagakan adegan memukul Gilang dengan popor.

Terlihat juga dalam adegan rekonstruksi Gilang mengaku tidak kuat diejek para panitia dengan kata 'cengeng'.

Pada adegan 31, Gilang dan peserta lain juga mendapatkan hukuman saat senam senjata oleh FJP.

Saat berada di jembatan jurug juga, para peserta melakukan repling. Saat itu, keadaan gilang sudah lemas. Namun panitia masih memaksanya berjalan menuju markas Menwa.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved