Kabar Artis
Alasan Cassandra Angelie Tak Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Terungkap
Selain Cassandra Angelie, Polda Metro Jaya juga menangkap tiga mucikari yang terlibat dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu, rekan Cassandra yang lain ada pula yang menyeret perempuan itu untuk masuk ke prostitusi online.
Hal tersebut semakin mengukuhkan hati Cassandra untuk bergabung dalam bisnis kotor ini.
“Ada teman juga yang membawa dia ke dalam grup ini sehingga dia bergabung,” jelas Zulpan.
Diketahui, Cassandra Angelie sudah lima kali melakukan praktik prostitusi ini. Dia mematok tarif sebanyak Rp30 juta untuk sekali kencan.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui siapa saja yang terlibat.
Dalam kasus ini, Cassandra Angelie dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 KUHP.
Artikel terkait Cassandra Angelie
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meski Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Cassandra Angelie Tak Ditahan, Polisi Beri Penjelasan
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah/Willem Jonata