Berita Manado
Satpol PP Lakukan Pembersihan di Kawasan Niaga 45 Manado, Larang Pedagang Jualan di Pinggir Jalan
Satpol PP meminta pedagang yang berjualan di pinggir jalan untuk pindah dan membersihkan barang-barang dagangannya.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penertiban di Kawasan Niaga 45.
Penertiban tersebut lebih tepatnya berada di sekitar Jalan Soeprapto, Wenang, Manado, Sulut.
Satpol PP meminta pedagang yang berjualan di pinggir jalan untuk pindah dan membersihkan barang-barang dagangannya.
Satpol PP juga membersihkan barang-barang sisa yang ditinggalkan pedagang, dan meminta pedagang yang masih berjualan untuk segera mengemasi barang-barangnya.
Menurut keterangan salah satu warga bernama Rahim, penertiban tersebut sudah sering terjadi, setidaknya satu tahun sekali.
"Hari ini sudah ditertibkan sejak pukul 13.00 Wita, pedagang tidak lagi boleh berjualan di pinggir jalan," terang Rahim ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Minggu (2/1/2022).
Rahim yang sehari-harinya berdagang minuman dingin, bingung harus pindah ke mana.
Selain itu, Ina yang sudah berdagang selama kurang lebih 20 tahun di Kawasan Niaga 45 mengaku penertiba tersebut hanya terjadi sementara waktu.
"Biasa seminggu pedagang nggak boleh berjualan karena jalanan dibersihkan oleh Satpol PP," kata Ina.
Ina yang juga berjualan minuman dingin ini mengatakan pemerintah memang melarang pedagang berjualan di pinggir jalan dan menyisakan perabotan.
"Nggak disuruh pindah. Hanya diminta menepi hingga ke trotoar dan tidak meninggalkan bekas dagangan," tambah Ina.
Tentang Manado
Kota Manado adalah Ibukota Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kota terbesar kedua di Pulau Sulawesi.
Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.
Kota Manado memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa, luas wilayah Kota Manado 157,27 km².