Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Berlaku Tahun ini, Harga Rokok di Indonesia Per 1 Januari 2022 Naik, Tembus Rp 38 Ribu Per Bungkus

Pemerintah memberlakukan tarif baru untuk cukai rokok. Akibatnya harga rokok naik per 1 Januari 2022.

Editor: Indry Panigoro
Tribunnews
ilustrasi rokok 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hallo tribunners.

Selamat tahun baru 2022.

Pemerintah memberlakukan tarif baru untuk cukai rokok. Akibatnya harga rokok naik per 1 Januari 2022.

Untuk itu, jangan kaget jika rokok yang kamu beli harganya kini naik dari harga sebelumnya.

Harga rokok resmi naik per hari ini, Sabtu (1/1/2022).

Harga rokok naik mulai Sabtu 1 Januari 2022. Ada yang harganya Rp 38 ribu per bungkusnya.

Kenaikan harga rokok di Indonesia berlaku setelah pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan aturan terkait hal tersebut per 17 Desember 2021 (harga rokok naik).

Aturan terkait kenaikan harga rokok terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Aturan ini berlaku efektif mulai 20 Desember lalu.

Dikutip dari Kontan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12 persen.

Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (1/1/2022).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.

Dia berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

rokok
rokok (Tribunnews)

Kenaikan Cukai Rokok per 1 Januari 2022

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved