Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sehan Landjar Dianiaya

Kapolres Kotamobagu Irham Halid Akui di TKP saat AK Gigit Hidung Sehan Landjar, Tapi Tidak Lihat

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid mengakui berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat tersangka Ali Kenter menggigit hidung

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
Tribun Manado
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid dan mantan Bupati Boltim Sehan Landjar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid mengakui berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat tersangka Ali Kenter menggigit hidung mantan Bupati Boltim Sehan Landjar.

Sebelumnya, viral Sehan Landjar dianiaya dengan cara digigit hidungnya oleh tersangka Ali Kenter.

Keduanya terlibat persoalan hutang piutang. Sehan meminjam dan belum mengembalikan uang Ali Kenter.

Peristiwa terjadi dalam rumah Ali Kente di Kelurahan Tumobui, Kota Kotamobagu pada Kamis 29 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wita.

Namun, AKBP Irham Halid menyebut tidak melihat momen tersangka menggit Sehan karena sedang keluar ruangan menjemput tim reserse mobile. Saat di balik badan sudah terjadi kasus penganiayaan tersebut.

"Kami memang ada dalam ruangan (rumah) tersebut, tapi kami tidak melihat ada pemukulan. Yang ada kami ketahui saat mendengar suara pak SL yaitu Aduuh. Saat kami hendak memanggil tim resmob yang sudah ada di depan rumah saudara AK," jelas di video Facebook Tribun Manado

"Jadi posisi kami membelakangi. Ketika mendengar aduh, balik kanan liat lagi ke dalam ternyata dari ujung hidung pak SL sudah keluar darah. Kita tanya kenapa ini, rupanya digigit. Kita berusaha melerai. Jadi 3 kali kita berusaha memisahkan," tambahnya

Setelah kejadian itu, dirinya langsung memerintahkan anggota resmob untuk pengobatan dulu terhadap korban di rumah sakit dan melakukan visum.

"Setelah itu saudara AK (tersangka) kami perintahkan dibawa ke kantor polisi untik pemeriksaan intensif. Pak SL setelah di rumah sakit, kita ajak untuk sama-sama ke polsek untuk pembuatan laporan polisi supaya ada proses lanjutannya ada dasar," jelasnya

Katanya, dia hadir karena panggilan korban dan tersangka. Dia baru tahu saat dilokais ternyata persoalan hutang piutang.

"Ada masalah, awalnya utang pitutang yang belum terselesaikan, ketika kami datang ke situ dan tahu itu bukan kewenangan kami, itu perdata, Kami sampaikan kepada keduanya tolong sampaikan dengan baik-baik," ungkapnya

Dia mengakui Sehan mengirim pesan WhatsApp tapi tak semua dibaca karena kondisinya tubuhnya drop.

"Saya tidak tahu dipanggil utuk memberikan solusi apa," katanya.

Katanya, saat ini tersangka Ali sudah ditahan, tersangka Ali dijerat pasal 351 yakni penganiayaan berat yang ancamannya 5 tahun.

"Kami minta maaf kalau tidak mampu memberikan rasa aman kepada keduanya. Percayakan kami akan menyelesaikan permasalah hukum ini. Kami akan tindak tegas siapa yang melakukan penggaran hukum," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved