Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Kabar dr Richard Lee, Sempat Terancam 8 Tahun Penjara, Kini Bebas

Sempat terancam 8 tahun penjara, begini kabar Richard Lee, dokter kecantikan yang pernah berseteru dengan Kartika Putri

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Richard Lee usai diizinkan pulang oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dr Richard Lee?

Sempat terancam 8 tahun penjara, dokter kecantikan tersebut kini dinyatakan bebas.

Bagaimana kondisi Richard Lee setelah bebas dari ruang tahanan?

Dokter Richard Lee akhirnya dibebaskan setelah sebelumnya ditahan terkait kasus ilegal akses pada Senin, 27 Desember 2021 malam.

Kala itu dr Richard dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Namun syukurnya tak selang beberapa lama, penyidik Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan sang dokter.

Kabar bebasnya sang dokter diketahui melalui sebuah unggahan di Instagram Richard Lee.

Dalam unggahannya, suami Reni Effendi itu mengungkapkan bahwa kini sudah bisa kembali berkumpul bersama keluarga.

"Dear all, saya sudah bebas dan kembali bersama keluarga," tulis Richard Lee dikutip TribunStyle.com, Kamis, 30 Desember 2021.

dr Richard Lee bahagia telah bebas dari penahanan.
dr Richard Lee bahagia telah bebas dari penahanan. (Instagram Richard Lee)

Dia pun tak lupa berterimakasih kepada warganet karena telah mendukung dirinya untuk meraih keadilan.

Namun sayangnya, dia enggan bercerita banyak tentang kebebasannya kali ini.

"Semua berkat dukungan dan support kalian.

Saya tidak akan cerita banyak karena takut akan salah penyampaian," ucap Richard Lee.

Richard Lee kemudian menyebut dirinya akan melanjutkan apa yang sudah dia jalani selama ini.

"Kedepan saya akan aktivitas seperti biasa. Saya percaya saya berada di jalan yang benar. Dan akan saya perjuangkan jalan itu," imbuhnya.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved