Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru Rudapaksa Santri

13 Santri tak Melawan saat di Rudapaksa Herry Wirawan Lantaran Diperdaya Ilmu Membekukan Otak

Di persidangan, terungkap fakta baru kalau guru agama Herry Wirawan yang menghamili atau merudapaksa puluhan santrinya

Editor: Aswin_Lumintang
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BANDUNG - Di persidangan, terungkap fakta baru kalau guru agama Herry Wirawan yang menghamili atau merudapaksa puluhan santrinya memiliki ilmu mencuci otak atau membekukan otak.

Kemampuannya itu membuat para korban asusila termasuk istrinya tidak banyak melawan terdapat Herry Wirawan.

Bahkan hingga beberapa tahun sampai 8 santri yang dihamili Herry Wirawan melahirkan, tak ada yang berontak atau melapor kepada yang berwajib.

Nasib miris para santriwati di pesantren yang diasuh Herry Wirawan.
Nasib miris para santriwati di pesantren yang diasuh Herry Wirawan. (Kolase (Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana))

Demikian pula dengan sang istri.

Dalam kasus Herry Wirawan menghamili santri atau rudapaksa santri, sang istri mengaku tidak mengetahui karena sang suami membatasi gerak dan meminta untuk tidak bertanya.

Kemapuan Herry Wirawan mencuci otak para santri terungkap di dalam persidangan tindak asusila di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jawa Barat, Kamis (30/12/2021).

Sidang tersebut merupakan sidang ke-11.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu menghadirkan lima orang saksi, dua orang merulakan ahli pidana dan psikologi, dua orang dari Kementerian Agama (Kemenag) dan satu saksi terakhir merupakan istri Herry sendiri.

Kejati Jabar Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, dari keterangan para saksi disimpulkan bawa kejahatan yang dilakukan Herry sangat luar biasa.

"Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujar Asep, seusai persidangan.

Baca juga: Usia Belum Sebulan, Baby Adzam Dapat Hadiah Mobil Mewah dari Sule

Baca juga: Lily Kadeke, Srikandi di Sektor UMKM, Tani dan Nelayan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua KTNA Bitung

Dalam melakukam aksinya, kata dia, Herry melakukan pencucian otak dan ancaman yang membuat korban tidak berdaya.

"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku," katanya.

Herry juga melakukan aksinya dengan rapi. Ia merencanakan semua aksi bejatnya hingga semua korban dan istrinya mau melakukan apa yang dikehendakinya.

"Jadi, bukan hanya trauma saja, tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban termasuk istrinya," katanya.

Korbannya Kerabat

Pada persidangan sebelumnya, fakta terbaru mencuat soal kelakuan Herry Wirawan (36).

Guru agama di sebuah pesantren di Bandung Jawa Barat ini terbukti memperkosa (rudapaksa) 13 orang santriwati.

Ternyata 1 dari 13 korban itu adalah masih kerabatnya sendiri.

Fakta itu terungkap dalam sidang ke-10 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).

Bangunan Madani Boarding School milik Herry Wirawan di Cibiru, Kota Bandung. (Tribun Jabar / Cipta Permana)
Hadir dalam persidangan sejumlah saksi diantaranya dokter kandungan dan bidan serta orang tua hingga kakak dari Herry.

"Ya, itulah posisinya bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW. Itu keterangan keluarganya, kerabat jauhlah," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil usai persidangan.

Dodi tidak menjelaskan sedekat apa hubungan kerabat antara Herry dengan korban. 

Dia hanya memastikan salah satu korban merupakan kerabatnya sendiri.

"Masih ada kerabat lah," katanya.

Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menambahkan, salah satu korban masih satu kerabat dengan istri Herry.

"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima.

Persalinan Korban yang Hamil Dirudapaksa Herry Wirawan

Terungkap juga bahwa proses persalinan siswa korban pemerkosaan Herry Wirawan (36) ternyata dibantu dokter kandungan dan bidan sebuah klinik.

"Jadi, ada saksi dari dokter dan bidan. Ini untuk lahiran salah satu (santriwati) yang terakhir sebelum HW ditangkap," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil seusai persidangan.

Berdasarkan kesaksian dokter dan bidan saat persidangan, kata Dodi, Herry Wirawan datang ke klinik mendampingi siswa yang jadi korbannya untuk melakukan persalinan.

"Nah, HW menjelaskan usianya (korban) itu 20 (pada dokter dan bidan). Kemudian ada kecurigaan dari dokternya, ketika proses melahirkan dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," katanya.

Dokter dan bidan yang bekerja di satu klinik itu, kata dia, mengaku hanya membantu persalinan satu siswa korban saja. Sedangkan persalinan siswa korban lainnya, belum diketahui.

"Satu klinik, itu untuk kelahiran yang terakhir yang masih bisa dilacak. Itu untuk satu kelahiran saja," ucapnya.

Menurut Dodi, sehari setelah membantu persalinan dokter kandungan dan bidan di klinik itu didatangi polisi.

Mereka didatangi untuk dijadikan saksi usai Herry ditangkap.

"Kemudian, setelah satu hari membantu proses kelahiran itu, datanglah polisi dari Polda Jabar makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap di Sidang, Herry Wirawan Punya Ilmu Bekukan Otak, 13 Santri Korbannya Tak Kuasa Melawan, https://www.tribunnews.com/regional/2021/12/30/terungkap-di-sidang-herry-wirawan-punya-ilmu-bekukan-otak-13-santri-korbannya-tak-kuasa-melawan?page=all.

Editor: Hasanudin Aco
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved