Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Fefe, Wanita Asal Sragen Tersangka Dugaan Kasus Pencucian Uang, Pacarnya Jual Narkoba

Perempuan asal Sambirejo, Sragen berinisial FSR (30) alias Fefe terlibat kasus pencucian uang dari hasil narkoba.

Editor: Alpen Martinus
Humas Polda Jateng
Tersangka Fefe Asal Sragen saat berjalan dalam pers rilis di Mapolda Jateng, Rabu (29/12/2021) 

Tak hanya itu, uang haram hasil transaksi narkoba tersebut dikelola sang kekasih.

Inisial warga Solo tersebut adalah JW alias Koh Jo alias Joko warga Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo.

JW ini adalah warga binaan lapas di Jawa Tengah.

Sementara, kekasih JW, FSR alias Fefe warga Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen yang bertugas mengelola uang haram hasil penjualan narkoba tersebut.

Keduanya terlibat kasus narkoba dan pencucian uang.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan telah melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini ada dua tersangka, yakni FSR, warga Sambirejo, Kabupaten Sragen dan JW warga Solo, yang statusnya juga sebagai warga binaan lapas di Jawa Tengah yang ditangkap pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun.

"Jadi JW sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas," kata Kapolda melalui rilis kepada TribunSolo.com, Rabu (29/12/2021).

Lajut Lutfi, Barangbukti yang diamankan berupa, uang tunai sebesar Rp 1 miliar, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, serta 1 unit rumah.

"Total nilai barang bukti yang diamankan senilai lebih dari Rp 4 miliar rupiah," katanya.

Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, mengatakan kasus ini terungkap dari hasil pengembangan kasus TW.

TW merupakan tersangka dalam kasus sebelumnya, karena terbukti memiliki sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Karanganyar pada 22 Maret 2021 lalu.

Tersangka TW, melakukan peredaran narkoba atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi).

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng yang berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kanwil BCA Jateng guna mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka JW.

"Dari hasil penyelidikan terungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka JW dan FSR yang merupakan pacar dari JW," kata Lutfi Martadian, Rabu (29/12/2021).

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved