Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Kata Panglima TNI Soal Hukuman bagi 3 Oknum Anggota TNI AD yang Terlibat Kecelakaan di Nagreg

Update info kasus kecelakaan di Nagreg. Ini pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal hukuman bagi 3 oknum TNI AD tersebut.

Pendam XIII/Merdeka
Kolonel Inf Priyanto saat dibawa dua anggota penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Bandara Soekarno Hatta. Kolonel Priyanto adalah penabrak Handi dan Salsabila dan yang memerintahkan keduanya dibuang ke Sungai Serayu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Info terbaru kasus kecelakaan sejoli di Nagreg yang melibatkan 3 oknum anggota TNI AD.

Ini pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal hukuman bagi 3 oknum TNI AD tersebut.

Pihaknya ingin agar ketiga anggota yang terlibat dalam kasus Nagreg dihukum seumur hidup.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (YouTube Tribunnews.com)

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," ungkapnya.

"Walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin sampai seumur hidup saja," terang Panglima TNI.

Ditahan di Lokasi Berbeda

Anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Kolonel P, Kopda A, dan Koptu DA, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan, tiga anggotanya itu ditahan di lokasi yang berbeda.

Kolonel P yang merupakan perwira menengah aktif TNI AD menjalani penahanan di rumah tahanan militer tercanggih.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, tahanan militer yang tahun lalu kita resmikan," ujarnya kepada wartawan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa.

"Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, dan satu lagi DA ada di Cijantung," lanjut Andika.

Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Pomdam III Siliwangi, Pomdam IV Diponegoro, dan Pomdam XIII Merdeka.

Tiga oknum TNI AD tersebut dibawa ke Jakarta untuk memudahkan pemeriksaan.

Panglima TNI menjelaskan, ketiganya sengaja tidak ditempatkan dalam satu tahanan.

"Kita pusatkan tapi tidak kita satukan. Sehingga bisa kita konfirmasi," jelas Andika.

Sidang Kasus Nagreg akan Dilakukan Terbuka

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan persidangan terhadap tiga oknum TNI AD tersebut akan digelar terbuka.

Ia menegaskan, dalam penanganan kasus ini tidak ada hal yang ditutup-tutupi oleh TNI.

"Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilakan."

"Kita pasti buka, tidak ada yang kami tutupi," ucapnya, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Kolonel P Berusaha Berbohong

Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, ada usaha berbohong yang dilakukan oleh oknum TNI Kolonel P terkait kasus tabrak lari di Nagreg.

Ia menjelaskan, usaha berbohong tersebut dilakukan ketika pemeriksaan awal di satuannya terkait kasus tersebut.

"Ini kan kita periksa sejak awal, kalau Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo."

"Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," ujarnya, Selasa, diberitakan Tribunnews.com.

Namun demikian, kata Andika, setelah dikonfirmasi dari dua saksi lainnya perlahan kebohongan tersebut terungkap.

Diketahui, Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) mengalami kecelakaan lalu lintas pada Rabu (8/12/2021).

Kedua jasad korban lalu ditemukan di Sungai Serayu wilayah Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).

Handi ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Sementara itu, Salsabila ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Gita Irawan)

Berita Heboh

Telah tayang di:

https://m.tribunnews.com/nasional/2021/12/29/tni-penabrak-sejoli-di-nagreg-ditahan-di-3-lokasi-berbeda-kolonel-p-di-penjara-militer-tercanggih?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved