Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rudapaksa

Satpam Rudapaksa Ibu Rumah Tangga di Kebun Sawit, Tuduh Mencuri Lalu Ancam akan Laporkan Korban

Kasus rudapaksa kembali terjadi. Kali ini kejadiannya seorang satpam nekat merudapaksa ibu rumah tangga di kebun sawit.

Editor: Aswin_Lumintang
via dream.co.id
Ilustrasi: Remaja Perempuan Jadi Korban Rudapaksa 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SUMATERA UTARA - Kasus rudapaksa kembali terjadi. Kali ini kejadiannya seorang satpam nekat merudapaksa ibu rumah tangga di kebun sawit.

Pelaku menuduh korban melakukan pencurian.

Pelaku juga mengancam akan melaporkan korban.

Seorang pria berinisial AHH (28) warga Dusun I, Desa Pasar III, Kecamatan Panai Tengahan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara yang berprofesi sebagai satpam nekat merudapaksa seorang ibu rumah tangga.

Korban berinisial A (25) disetubuhi saat sedang mengambil biji buah sawit.

Ilustrasi ayah rudapaksa anak kandung.
Ilustrasi ayah rudapaksa anak kandung. (Dok. Istimewa)

Peristiwa terjadi di kebun sawit milik perusahaan swasta di Labuhanbatu pada Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 13.30 WIB.

AHH sudah 4 tahun bertugas menjaga kebun sawit tersebut.

Saat itu awalnya AHH diperintahkan oleh wakil komandan pleton untuk berpatroli di blok II.

Sementara itu korban bersama kakaknya sedang mengambil berondolan sawit.

Baca juga: Tak Malu, Dua Sejoli Asik Mesum di Alun-Alun Gresik di Lihat Banyak Orang, Video 10 Detik Tersebar

Baca juga: Gus Choi Sarankan Miftahul Akhyar Mundur dari MUI

 
Jarak korban dan sang kakak sekitar 30-50 meter.

Melihat korban sedang berada di kebun tersebut, pelaku menuduhnya mencuri sawit.

AHH lalu mengancam akan membawa korban ke kantor dan melaporkannya jika melawan mengutip Kompas.com.

Saat kejadian, kakak korban sempat mendengar suara.

Setelah beraksi, pelaku langsung kabur.

AHH lalu ditangkap pada Selasa (21/12/2021).

"Setelah menerima informasi ini, kami kemudian menangkap tersangka pada Selasa (21/12/2021) di Jalan HM Thamrin, Kecamatan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Kamis (23/12/2021) mengutip Tribun Medan.

Saat ditangkap, AHH tidak melakukan perlawanan.

Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved