Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Facebook

Facebook Protect, Aturan Baru yang Wajib Diikuti atau Diblokir, Sudah Berlaku di Akun FB Tertentu

Kepala Kebijakan Keamanan Facebook Nathaniel Gleicher menjelaskan, Facebook Protect adalah sebuah program yang dirancang

Editor: Aldi Ponge
Facebook
Facebook Protect 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan baru Facebook telah diluncurkan dan wajib diikuti penggunanya, jika tidak akun FB akan diblokir. 

Fitur keamanan khusus ini hanya untuk akun Facebook tertentu di Indonesia

Pengguna akan mendapakan notifikasi Facebook Protect wajib.

Jika tidak mereka akan terkunci dari akun Facebook miliknya sendiri.

Dalam sebuah unggahan di Newsroom Meta, Kepala Kebijakan Keamanan Facebook Nathaniel Gleicher menjelaskan, Facebook Protect adalah sebuah program yang dirancang untuk orang-orang yang kemungkinan besar menjadi target sasaran peretasan hacker.

Adapun orang-orang yang dimaksud seperti penggiat hak asasi manusia, jurnalis, dan pejabat pemerintah.

Ketika sudah diaktifkan, Facebook Protect membantu pengguna tersebut untuk menerapkan perlindungan keamanan yang lebih kuat pada akunnya.

Mulai dari penggunaan otentikasi dua langkah (two-factor authentication/TFA) dan memantau potensi ancaman peretasan.

Karena ini merupakan fitur keamanan khusus untuk akun-akun tertentu, pengguna hanya bisa mengaktifkannya bila sudah mendapatkan prompt "Facebook Protect" di akunnya.

Dirilis di Indonesia

Menurut Gleicher, Facebook Protect sudah dirilis mulai 2020 lalu. Namun, fitur ini baru diluncurkan secara global mulai September 2021.

Indonesia sendiri kebagian pada Desember ini.

Agaknya, fitur ini hanya digelontorkan untuk pemilik akun Facebook yang memang mencantumkan jabatan pekerjaan di kolom "Intro" pada profil Facebook miliknya.

Pantauan KompasTekno, Jumat (3/12/2021), prompt fitur Facebook Protect sudah muncul di salah satu akun Facebook milik jurnalis KompasTekno yang mencantumkan jabatan "tech journalis at Kompas.com" dan "tech assistant editor at Kompas.com" pada kolom "Intro" profilnya.

Di dalam notifikasi tersebut terdapat notifikasi yang mewajibkan pemilik akun untuk mengaktifkan fitur Facebook Protect dengan waktu tenggat (deadline) selama 15 hari ke depan. 

 Notifikasi tersebut juga memberikan informasi terkait alasan pemilik akun harus mengaktifkan fitur Facebook Protect ini dan konsekuensi bila tidak mengaktifkannya sesuai deadline.

"Aktifkan Facebook Protect sebelum 18 Desember 2021. Bila tidak, setelah tanggal itu Anda akan terkunci dari akun Facebook Anda, sampai Anda mengaktifkannya," tulis Facebook di notifikasi Facebook Protect.

Jadi boleh dibilang, Facebook Protect ini adalah fitur keamanan tambahan wajib yang mesti diaktifkan oleh akun-akun seperti penggiat hak asasi manusia, jurnalis, dan pejabat pemerintah.

Untuk mengaktifkannya, pemilik akun hanya perlu mengeklik opsi "Turn on now" yang ada di bagian bawah prompt Facebook Protect.

Atau menurut laman Help Facebook, pemilik akun yang wajib mengaktifkan Facebook Protect juga bisa mengaktifkan fitur keamanan ini melalui pengaturan akun.

Berikut panduannya:

  • Klik "Account" atau ikon segitiga terbalik di kanan atas Facebook
  • Klik "Settings & Privacy", lalu klik "Settings"
  • Klik Security and Login
  • Di bawah opsi "Facebook Protect", klik "Get strated"
  • Di layar selamat datang, klik "next"
  • Pada layar benefit dari fitur Facebook Protect, klik "next"
  • Lalu, Facebook akan memindai akun Anda untuk mengetahui potensi kerentanan dan memberikan saran tentang apa yang harus diperbaiki saat Anda mengaktifkan Facebook Protect. Saran umum tentang apa yang harus diperbaiki seperti memilih kata sandi yang lebih kuat atau mengaktifkan otentikasi dua faktor
  • Klik "Fix now" dan ikuti petunjuk di layar untuk menyelesaikan pengaktifan Facebook Protect

Jutaan akun aktifkan Facebook Protect

Gleicher mengatakan, fitur Facebook Protect ini pertama kali diuji coba pada 2018 lalu.

Baru dua tahun kemudian, Facebook resmi meluncurkan fitur ini, tepatnya menjelang pemilu Amerika Serikat di tahun 2020.

Selanjutnya, Facebook mulai memperluas peluncuran Facebook Protect secara global mulai September 2021.

"Sejak itu, lebih dari 1,5 juta akun telah mengaktifkan Facebook Protect, dan di antaranya, hampir 950.000 akun baru terdaftar dalam otentikasi dua faktor."

Pada akhir 2021, Facebook terus memperluas peluncuran Facebook Protect hingga ke lebih dari 50 negara pada akhir tahun 2021, termasuk Amerika Serikat, India, Portugal, dan Indonesia.

Sumber: Facebook Protect Tiba di Indonesia, Wajib Dipakai atau Akun Diblokir setelah 15 Hari

Berita terkait Facebook

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved